Tetua adat Badui menyepakati peniadaan sinyal Internet di kawasan tanah hak ulayat masyarakat Badui di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten.
Bagi tetua adat, keberadaan jaringan Internet berdampak buruk terhadap nilai -nilai budaya masyarakat adat setempat.
Banyak konten dan aplikasi dari jagat digital tersebut yang dinilai bisa menghancurkan moral dan akhlak generasi muda Badui.
Sebagian warga masyarakat Badui memang ada yang menggunakan handphone sebagai alat komunikasi dengan keluarga, sesama teman, rekanan, hingga perdagangan online.
Usulan tetua adat untuk menghapus sinyal internet di kawasan permukiman Badui didasari dampak negatif itu. Usulan tersebut ditandatangani sejumlah tetua adat Badui, yakni Tangtu Tilu Jaro Tujuh, Wakil Jaro Tangtu, Tanggungan Jaro 12, Wakil Jaro Warega, dan Jaro Pamarentah atau Kepala Desa Kanekes.
Tetua adat Badui yang diwakili Jaro Pamarentah atau Kepala Desa Kanekes mengirimkan surat berisi usulan penghapusan sinyal Internet kepada Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya pada tanggal 1 Juni 2023.
Dalam surat itu, tetua adat minta peniadaan sinyal internet untuk melindungi Suku Badui yang tinggal di kawasan permukiman Tanah Hak Ulayat Adat dengan seluas 5.200 hektare, terdiri atas 3.200 hektare hutan dan 2.000 hektare perkampungan.
Tetua adat Badui yang juga Kepala Desa Kanekes Jaro Saija di Lebak mengkhawatirkan maraknya penggunaan Internet berdampak buruk terhadap nilai -nilai budaya masyarakat Badui.
Selain itu, banyak konten dan aplikasi dalam media sosial yang menayangkan gambar tindakan kekerasan, pembunuhan, seksual yang bertentangan dengan adat. Semua konten itu dapat memengaruhi generasi muda Badui.
Oleh karena itu, tetua adat minta peniadaan jaringan internet di kawasan Tanah Hak Ulayat permukiman masyarakat Badui Dalam dan Badui Luar dengan penduduk 21.600 jiwa yang tersebar di 68 kampung.
Peniadaan sinyal itu di antaranya dengan cara mengalihkan dua pemancar sinyal (tower), agar tidak diarahkan ke wilayah permukiman Badui.
Anggota DPRD Kabupaten Lebak Musa Weliansyah mendukung keputusan tetua adat yang mengajukan usulan permintaan peniadaan sinyal Internet kepada Pemerintah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak Budi Santoso akan menyampaikan permintaan peniadaan sinyal Internet di permukiman Suku Badui ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata Kabupaten Lebak Imam Rismahayadin menyetujui keputusan lembaga adat Badui mengusulkan peniadaan sinyal telekomunikasi tersebut.
Peniadaan sinyal Internet di permukiman Badui justru menjadi keunikan tersendiri bagi orang yang datang ke Badui.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno telah menindaklanjuti usulan tokoh masyarakat adat Suku Badui.
Masyarakat Indonesia pada umumnya menghormati usulan peniadaan Internet di kawasan permukiman Tanah Hak Ulayat Badui dengan bijak.