Bekasi (Antara Megapolitan) - Badan Pengelola Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Jawa Barat, telah mengeluarkan izin pemanfaatan air bawah tanah kepada 555 perusahaan di wilayah setempat.
"Data per Agustus 2016, jumlah perusahan yang menggunakan air bawah tanah mencapai 555 perusahaan dengan beragam kepentingan produksi," kata Kepala BPLH Kota Bekasi Supandi Budiman di Bekasi, Minggu.
Menurut dia, dari jumlah tersebut belum seluruhnya tercatat sebagai wajib pajak pemanfaatan air bawah tanah sesuai Perda 14 tahun 2014 tentang pengelolaan air tanah.
"Aturan itu menyebutkan jika seseorang atau perusahaan menggunakan air tanah di bawah kedalaman 40 meter, maka wajib memiliki izin dan membayar kewajiban pajaknya kepada pemerintah daerah," ujarnya.
Adapun dari total 555 perusahaan pengguna air bawah tanah, sebanyak 192 titik belum terdata sebagai wajib pajak meski sudah mendapat izin dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) setempat.
"Berdasarkan data yang kita miliki per Agustus 2016 semua titik pengelolaan air tanah sudah mendapat izin, namun hingga kini ada yang belum menjadi Wajib Pajak yaitu 192 titik," katanya.
Supandi mencatat, pemanfaatan air tanah oleh 363 perusahaan wajib pajak terdiri atas sumur bor 369 titik dan sumur pantek 652.
"Jumlah keseluruhan titik air bawah tanah yang terpakai di Kota Bekasi 1.021 titik, terbanyak di Kecamatan Bantargebang sebanyak 167 titik dan di Kecamatan Medansatria 166 titik," katanya.
Supandi mengimbau kepada perusahaan yang juga memanfaatkan air tanah untuk produksinya untuk segera melapor guna menghindari sanksi.
"Sebab pada 2016 memang terjadi peningkatan target pajak air tanah sekitar 300 persen. Tahun ini pajak air tanah ditarget Rp14 milyar, naik dari target 2015 yang hanya Rp8 miliar," katanya.
Bekasi Keluarkan 555 Izin Pemanfaatan Air Tanah
Senin, 3 Oktober 2016 10:56 WIB
Aturan itu menyebutkan jika seseorang atau perusahaan menggunakan air tanah di bawah kedalaman 40 meter,...