Denpasar (ANTARA) - Kantor Kementerian Hukum dan HAM Bali menyerahkan tujuh sertifikat Hak Kekayaan Intelektual komunal mulai dari ekspresi budaya tradisional, sumber daya genetik hingga kuliner khas budaya Bali.
“Hak kekayaan intelektual ini menjadi salah satu katalisator pariwisata Bali lebih berkualitas,” kata Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu di sela pembukaan Layanan Keliling Kekayaan Intelektual (MPIC) di Renon, Denpasar, Bali, Jumat.
Sertifikat itu diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Bali Cokorda Oka Artha Ardana Sukawati kepada para perwakilan tujuh produk budaya, kuliner hingga sumber daya genetik.
Ketujuh produk budaya Bali yang mendapat sertifikat Hak Kekayaan Intelektual itu aalah permainan mejaran-mejaranan dari Kabupaten Buleleng dan Nyakan Diwang (tradisi memasak di luar rumah sehari setelah Hari Raya Nyepi) dari Kabupaten Buleleng.
Lalu, budaya tradisional main gatik, Tari Pendet Memendak, dan pengetahuan tradisional Pengalantaka (sistem kalender Bali).
Selain itu, dari bidang kuliner yakni pengetahuan tradisional Blayag Karangasem dan sumber daya genetik ikan mas koki Bali.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Bali Cokorda Oka Artha Ardana Sukawati menjelaskan tujuh sertifikat ini menambah penerima kekayaan intelektual yang sejak 2019 hingga awal 2023 sudah ada 302 sertifikat di Pulau Dewata, baik perorangan dan komunal.