Bekasi (Antara Megapolitan) - Mantan Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi, Agus Darma, memastikan akan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pencopotan jabatan dirinya oleh pemerintah setempat.
"Hingga Rabu (7/9), berita acara terkait pencopotan jabatan saya belum juga diberikan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD), padahal saya sudah dipecat sejak 19 Juli 2016," katanya di Bekasi, Kamis.
"Agus menargetkan pegajuan gugatan sceara hukum ke PTUN Bandung akan dilayangkan pada Jumat (9/9)," katanya.
Gugatan ini dilayangkan setelah ia berkonsultasi dengan kuasa hukum dari Persatuan Advokat Indonesia (Peradi).
Agus mengaku belum mengetahui latar belakang pencopotan jabatannya setelah dia berkarir sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bekasi sejak 32 tahun lalu.
"Teguran tertulis saja tidak ada sama sekali, tahu-tahu saya dicopot tanpa alasan yang jelas," katanya.
Sanksi yang diterima dirinya dilakukan oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kota Bekasi.
Padahal, kata dia, bila melakukan kesalahan setidaknya harus diberi peringatan atau ruang untuk mengevaluasi kinerjanya.
"Pencopotan itu ada tahapannya, misalnya diberi surat peringatan untuk mengeveluasi kinerja. Tapi ini saya tidak dapat pemberitahuan," katanya.
Dengan pencopotan ini, maka status Agus hanya ASN biasa yang bertugas sebagai staf kantor Staf Ahli Kepala Bagian Tata Usaha Sekretariat Daerah Kota Bekasi.
Kepala Sub Bagian Hukum Pemerintah Kota Bekasi, Sugianto menyatakan, pemerintah daerah siap menghadapi gugatan hukum yang dilayangkan oleh Agus.
Gugatan ini, kata dia, akan dihadapi karena sudah menjadi tanggung jawab pihaknya untuk menyelamatkan kebijakan yang dibuat oleh pimpinan.
Bahkan dia berencana akan melibatkan pihak kejaksaan sebagai pengacara negara untuk mengawal kasus tersebut.
"Yah kalau Wali Kota Bekasi menghendaki kita libatkan pengacara negara. Tapi sebetulnya seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) harus siap menerima sanksi bila tidak mencapai kinerja yang diharapkan," katanya.
Jabatan Dicopot, Mantan Kadinsos Bekasi Layangkan Gugatan
Kamis, 8 September 2016 18:00 WIB
Teguran tertulis saja tidak ada sama sekali, tahu-tahu saya dicopot tanpa alasan yang jelas.