Bekasi (Antara Megapolitan) - Kapolresta Bekasi Kota Kombes Pol Umar S Fana membongkar dua kasus penyaluran tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal dalam 21 hari kepemimpinannya di wilayah hukum Kota Bekasi.
"Kasus TKI yang terakhir kita ungkap terjadi pada Selasa (23/8) dengan tersangka berinisial RBN (27) di Kampung Babakan RT 02/02, Mustikasari, Mustikajaya, Kota Bekasi," katanya di Bekasi, Kamis.
Menurut dia, tersangka telah mengirim sejumlah TKI ke negara Taiwan sejak beberapa bulan beroperasi dengan menggunakan sejumlah dokumen palsu berupa paspor, akte lahir dan kartu tanda penduduk (KTP).
Tersangka membebankan korbannya untuk membayar Rp12 juta per orang untuk bisa bekerja keluar negeri dengan jaringan yang dimilikinya.
Setiap calon TKI yang dipekerjakan sebagai anak buah kapal (ABK) di negara Taiwan.
"Pelaku mengakui dalam bisnis penyaluran TKI yang dilakukannya, memasang tarif 12 juta kepada calon TKI yang ingin dipekerjakan olehnya sebagai ABK melalui proses pembayaran transfer ke rekeningnya," katanya.
Tersangka telah berhasil mengirim tiga orang TKI sebagai ABK kapal ke Taiwan melalui perjalanan menggunakan pesawat di Bandara Soekarno-Hatta.
"Tiga TKI yang sudah dikirim semuanya pekerja laki-laki dengan perjalanan menggunakan pesawat terbang melalui Bandara Soekarno-Hatta," katanya.
Pihaknya juga masih mengejar tiga pelaku lainnya yang kini berstatus buron yakni dua orang warga Indonesia berinisial HD dan FD, serta satu pelaku lain WNA Taiwan berinisial ZA yang menjadi kelompok dari jaringan penyaluran tki ilegal itu.
Pengungkapan kasus itu telah menambah rentetan kasus penyaluran TKI ilegal di Kota Bekasi sepanjang Agustus 2016.
Sebelumnya pada Selasa (16/8), penyidik Polresta Bekasi Kota berhasil membongkar jaringan serupa di Apartemen Centre Point Tower A dan C, Kelurahan Kayuringin, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Dalam penangkapan itu, polisi menahan tiga pelaku berinsial A (35), N (37) dan NA (40) atas keterlibatannya dalam penyaluran TKI ilegal keluar negeri.
"Sedangkan delapan calon TKI yang hendak dibawa ke negara Tiongkok, sudah dibawa ke Mapolresta Bekasi Kota untuk diperiksa," katanya.
Umar mengatakan para pelaku penyaluran TKI ilegal itu mencari keuntungan dari uang setoran TKI yang sudah bekerja sejak bulan pertama.
"Rata-rata korbannya wajib melakukan setoran gaji yang mereka terima dari tuannya dengan jumlah mencapai jutaan rupiah per TKI setiap bulannya," katanya.
Umar mengatakan kasus TKI ilegal itu merupakan salah satu dari tugas penegakan hukum yang harus dijalaninya sejak menggantikan Kapolreta Bekasi Kota sebelumnya Kombes Pol Heri Sumardji.
"Saya minta peran serta masyarakat untuk saling bekerja sama membantu polisi melakukan pengungkapan kasus dengan mau melapor ke kantor polisi terdekat bila mendapati adanya indikasi kejahatan," katanya.
Kapolresta Baru Bekasi Ungkap Dua Kasus TKI
Kamis, 25 Agustus 2016 16:02 WIB
Rata-rata korbannya wajib melakukan setoran gaji yang mereka terima dari tuannya dengan jumlah mencapai jutaan rupiah per TKI setiap bulannya.