Cikarang, Bekasi (Antara Megapolitan) - KPUD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengingatkan pasangan bakal calon bupati dan wakilnya wajib melampirkan laporan harta kekayaan penyelenggara (LHKPN) dengan akurat sebelum pemilihan kepala daerah 2017.
"Ini dilakukan agar kejadian pimilihan kepala daerah 2015 di beberapa daerah lainnya tidak terulang pada Kabupaten Bekasi," kata Ketua KPUD Kabupaten Bekasi, Idham Kholik di Kabupaten Bekasi, Kamis.
Menurut dia dalam pelaporan ini sudah diatur pada perundang-undangan dan wajib dilakukan oleh peserta pemilihan kepala daerah.
Jika ini masih Jika itu masih terjadi pada lagi, maka pasangan Balonkada itu kemungkinan akan sulit disahkan menjadi Calon kepala daerah jika tidak menyampaikan tanda terima LHKPN dari KPK RI dalam proses pendaftarannya nanti.
Ia menambahkan salah satu persyaratan dalam pendaftaran pasangan Calkada itu adalah melampirkan LHKPN.
Pasangan calon ini tetap diperkenankan menyampaikan persyaratan pendaftaran tanpa penyampaian tanda terima LHKPN. Namun, pasangan calon itu diberikan waktu untuk melengkapi persyaratan yang diminta oleh KPUD.
Ini dilakukan sebagai bentuk toleransi, guna memeriahkan pesta politik pemerintah daerah setempat. Selain itu juga membuktikan bahwa kesiapan yang dilakukan oleh pasangan partai maupun jalur perseorangan belum rapi.
Lanjut Idham menjelaskan, dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah KPUD mempunyai kewajiban untuk mengingatkan kepada calon pasangan agar secepatnya mengumpulkan beberapa syarat yang belum dilengkapi.
Selain itu juga melampirkan laporan harta kekayaan penyelenggara sebagai syarat utama sebelum mengikuti pesta politik yang akan dilakukan pada pemilihan kepala daerah 2017.
KPUD Kabupaten Bekasi Ingatkan Pasangan Calon Bupati
Kamis, 25 Agustus 2016 13:24 WIB
Ini dilakukan agar kejadian pimilihan kepala daerah 2015 di beberapa daerah lainnya tidak terulang pada Kabupaten Bekasi.