Karawang (Antara Megapolitan) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menegaskan tidak akan ada lagi penerimaan tenaga kerja di rumah dinas Wakil Bupati setempat Ahmad Zamakhsyari, karena penerimaannya dilakukan satu pintu di kantornya.
"Ketentuan penerimaan tenaga kerja dilakukan satu pintu itu sesuai Peraturan Bupati Karawang Nomor 8 tahun 2016," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat Suroto, di Karawang, Selasa.
Sekitar sepekan terakhir, proses rekrutmen atau penerimaan tenaga kerja digelar di rumah dinas Wakil Bupati Karawang Ahmad Zamakhsyari.
Surat lamaran pekerjaan yang disampaikan ke rumah dinas wabup itu selanjutnya dititipkan ke kantor Disnakertrans Karawang.
Menurut Suroto, atas dasar Peraturan Bupati Cellica Nurrachadiana Nomor 8 tahun 2016 yang telah dikeluarkan, pihaknya secara tegas akan terus melakukan penerimaan tenaga kerja di kantornya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang.
Terkait dengan masalah rekrutmen tenaga kerja, Suroto menyatakan, pihaknya akan tetap memprioritaskan tenaga kerja asal Karawang.
"Itu memang sudah menjadi komitmen dari Disnakertrans. Bahkan dalam waktu dekat ini, kami akan melepas tenaga kerja asal Karawang," kata dia.
Untuk tahun ini Disnakertrans menargetkan akan merekrut sebanyak 10 ribu tenaga kerja asal Karawang. Itu dilakukan untuk mengurangi pengangguran di Karawang.
Dengan keluarnya Perbup tersebut, Disnakertrans juga akan melimpahkan pembuatan kartu kuning ke kantor-kantor kecamatan.
Ia menyatakan, pelimpahan kewenangan tersebut dilakukan sebagai jawaban dari banyaknya isu yang mengatakan banyaknya pungutan-pungutan dalam pembuatan kartu kuning.
Disnakertrans: Penerimaan Naker Bukan Di Rumdin Wabup
Rabu, 10 Agustus 2016 10:34 WIB
Ketentuan penerimaan tenaga kerja dilakukan satu pintu itu sesuai Peraturan Bupati Karawang Nomor 8 tahun 2016.