Kabupaten Bogor (ANTARA) - Rencana pembentukan dua daerah otonomi baru (DOB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengubah formasi daerah pemilihan (dapil) dalam Pemilu 2024.
Perubahan susunan dapil itu disahkan oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari melalui Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dalam Pemilu tahun 2024 yang diterbitkan 7 Februari 2023.
Peraturan baru KPU itu menyatakan bahwa Kabupaten Bogor tetap terdiri enam dapil, tapi Kecamatan Klapanunggal pindah dari Dapil 1 ke Dapil 2, sehingga mengubah alokasi kursi Dapil 1 dari 10 kursi menjadi 9 kursi DPRD dan Dapil 2 dari 9 kursi menjadi 10 kursi DPRD.
Kemudian, Kecamatan Ciomas pindah dari Dapil 4 ke Dapil 3, sehingga mengubah alokasi kursi Dapil 4 dari 9 kursi menjadi 7 kursi DPRD dan Dapil 3 dari 8 kursi menjadi 10 kursi DPRD.
Dengan demikian, susunan dapil di Kabupaten Bogor yaitu, Dapil 1 terdiri atas Cibinong, Citeureup, Sukaraja, dan Babakanmadang, dengan total alokasi 9 kursi DPRD. Dapil 2 terdiri atas Gunungputri, Jonggol, Cileungsi, Cariu, Sukamakmur, Tanjungsari, dan Klapanunggal dengan alokasi 10 kursi DPRD.
Dapil 3 terdiri atas Ciawi, Cisarua, Megamendung, Caringin, Cijeruk, Tamansari, Cigombong, dan Ciomas dengan alokasi 10 kursi DPRD. Dapil 4 terdiri atas Ciampea, Cibungbulang, Pamijahan, Dramaga, dan Tenjolaya dengan alokasi 7 kursi DPRD.
Dapil 5 terdiri atas Leuwiliang, Rumpin, Jasinga, Parungpanjang, Nanggung, Cigudeg, Tenjo, Sukajaya, dan Leuwisadeng dengan alokasi 10 kursi DPRD. Dapil 6 terdiri atas Parung, Gunungsindur, Kemang, Bojonggede, Ciseeng, Rancabungur, dan Tajurhalang dengan alokasi 9 kursi DPRD.
Orientasi DOB
Kepindahan Klapanunggal dari Dapil 1 ke Dapil 2 membuat susunan wilayah Dapil 2 menjadi sesuai dengan kelompok tujuh kecamatan yang diusulkan mekar menjadi DOB Bogor Timur, yakni Gunungputri, Jonggol, Cileungsi, Cariu, Sukamakmur, Tanjungsari, dan Klapanunggal.
Pemerintah Kabupaten Bogor telah melakukan kajian pemekaran untuk DOB Bogor Timur sejak tahun 2017. Usulan mengenai pemekaran tujuh kecamatan di wilayah timur Kabupaten Bogor itu sejauh ini baru dibahas bersama DPRD Provinsi Jawa Barat.
Sementara, pindahnya Ciomas dari Dapil 4 ke Dapil 3 membuat kelompok 14 kecamatan calon DOB Bogor Barat menjadi sesuai dengan gabungan antara wilayah Dapil 4 dan Dapil 5 yang masing-masing terdiri dari lima kecamatan dan sembilan kecamatan, yakni Ciampea, Cibungbulang, Pamijahan, Dramaga, Tenjolaya, Leuwiliang, Rumpin, Jasinga, Parungpanjang, Nanggung, Cigudeg, Tenjo, Sukajaya, dan Leuwisadeng.
Wacana pemekaran wilayah barat Kabupaten Bogor sudah mengemuka sejak tahun 2000. Bertahun-tahun disuarakan, aspirasi itu kemudian direspons pada tahun 2005 oleh Pemerintah Kabupaten Bogor, yang diawali dengan pelaksanaan seminar mengenai pengembangan wilayah.
Kemudian, tahun 2006 Pemkab Bogor mulai melakukan penelitian pengembangan wilayah dengan menggandeng PT Bermuda Jasa Utama (BJU). Berselang 1 tahun, September 2007, DPRD Kabupaten Bogor menerbitkan Surat Keputusan (SK) No 12 Tahun 2007 tentang Persetujuan Pembentukan DOB Pemekaran Daerah Kabupaten Bogor.
Tak sampai di situ, Pemkab Bogor dan DPRD mengeluarkan keputusan bersama terkait pembentukan Kabupaten Bogor Barat. Salah satu poinnya yaitu siap menggelontorkan dana selama 3 tahun berturut-turut ketika DOB itu mulai terbentuk. Besarannya Rp105 miliar, yang dikeluarkan setiap tahunnya sebesar Rp35 miliar.
DOB Kabupaten Bogor ini juga mendapat dukungan dari Provinsi Jawa Barat. Dalam keputusan bersama DPRD Provinsi dan Gubernur Jawa Barat, disebutkan akan ada pemberian dana penyelenggaraan pemerintahan dan penyelenggaraan pemilu sebesar Rp10 miliar.
Kabar terakhir, pada Desember 2020 Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil alias Kang Emil menyerahkan dokumen usulan pembentukan calon daerah persiapan Kabupaten Bogor Barat ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Otda Kemendagri).
Saat itu, Kang Emil mengusulkan tiga daerah sekaligus untuk dimekarkan, yaitu Kabupaten Bogor Barat, Kabupaten Sukabumi Utara, dan Kabupaten Garut Selatan.
Tiga Opsi
KPU Kabupaten Bogor awalnya mengajukan tiga opsi rancangan untuk susunan dapil dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kepada KPU RI.
Rancangan pertama, tanpa mengubah susunan yang saat ini diterapkan, yakni terdiri dari enam Dapil: Dapil 1 terdiri atas Cibinong, Citeureup, Sukaraja, Babakanmadang, dan Klapanunggal dengan total alokasi 10 kursi DPRD. Dapil 2 terdiri atas Gunungputri, Jonggol, Cileungsi, Cariu, Sukamakmur, dan Tanjungsari dengan alokasi 9 kursi DPRD.
Dapil 3 terdiri atas Ciawi, Cisarua, Megamendung, Caringin, Cijeruk, Tamansari, Cigombong dengan alokasi 8 kursi DPRD. Dapil 4 terdiri atas Ciampea, Cibungbulang, Pamijahan, Ciomas, Dramaga, dan Tenjolaya dengan alokasi 9 kursi DPRD.
Dapil 5 terdiri atas Leuwiliang, Rumpin, Jasinga, Parungpanjang, Nanggung, Cigudeg, Tenjo, Sukajaya, dan Leuwisadeng dengan alokasi 10 kursi DPRD. Dapil 6 terdiri atas Parung, Gunungsindur, Kemang, Bojonggede, Ciseeng, Rancabungur, dan Tajurhalang dengan alokasi 9 kursi DPRD.
Rancangan kedua, tetap terdiri atas enam dapil, tapi Kecamatan Klapanunggal pindah ke Dapil 2 sehingga mengubah alokasi kursi Dapil 1 menjadi 9 kursi DPRD dan Dapil 2 menjadi 10 kursi DPRD. Kemudian, Kecamatan Ciomas pindah ke Dapil 3, sehingga mengubah alokasi kursi Dapil 4 menjadi 7 kursi DPRD dan Dapil 3 menjadi 10 kursi DPRD.
Rancangan ketiga, dengan memindahkan Kecamatan Klapaunggal dan Ciomas seperti pada rancangan kedua, dan menambahnya menjadi tujuh dapil. Dapil 7 terdiri atas Jasinga, Parungpanjang, Cigudeg, Tenjo, dan Sukajaya dengan alokasi 5 kursi DPRD.
Dengan konsep bertambahnya satu dapil pada rancangan ketiga ini, otomatis mengubah alokasi kursi DPRD pada beberapa dapil. Dapil 1 sebanyak 9 kursi, Dapil 2 sebanyak 10 kursi, Dapil 3 sebanyak 10 kursi, Dapil 4 sebanyak 7 kursi, Dapil 5 sebanyak 9 kursi, dan Dapil 6 sebanyak 5 kursi.
Ketiga rancangan tersebut dipresentasikan oleh KPU Kabupaten Bogor ke tingkat provinsi pada 16-17 Desember 2022. Kemudian, KPU RI memilih rancangan kedua yang diajukan lalu mengesahkannya melalui Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 yang diterbitkan pada tanggal 7 Februari 2023.
Berbagi kursi dengan calon daerah otonomi baru di Kabupaten Bogor
Oleh M Fikri Setiawan Selasa, 28 Februari 2023 16:35 WIB