Jakarta (ANTARA) - Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyambut baik usul perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun.
Kepala BPHN Kemenkumham Widodo Ekatjahjana di Jakarta, Rabu, mengatakan negara harus hadir menjawab tuntutan atau kebutuhan hukum tersebut dengan berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam sistem pembentukan peraturan perundang-undangan, katanya, aspirasi demikian menjadi indikator politik hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur masa jabatan kepala desaberada di ruang publik yang dinamis.
Baca juga: Ratusan kades demo tuntut perpanjangan jabatan sembilan tahun
Pemerintah maupun DPR seharusnya merespons positif aspirasi tersebut karena konfigurasi hukum dan politiknya responsif dan memenuhi asas partisipasi publik.
Usul perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 saat ini sudah masuk dalam program legislasi nasional jangka menengah 2020-2024 sebagai prakarsa DPD RI.
Untuk memenuhi syarat formal pembentukan peraturan perundang-undangannya, katanya, perlu disiapkan kajian mendalam dan komprehensif dari perspektif filosofis, yuridis, dan sosiologis terkait usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun.
Baca juga: Peneliti nilai penambahan masa jabatan kades potret miskin gagasan
Baca juga: Presiden Jokowi setuju usulan perubahan periodisasi jabatan kepala desa