Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Jangan coba-coba melakukan perbuatan asusila di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, bila tak ingin terkena hukuman cambuk 100 kali, denda uang, diarak kelilinf kampung,dan diharuskan cuci kampung dengan menyembelih dua ekor kambing.
Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Rejang Lebong, menerapkan hukuman cambuk bagi pelaku asusila seperti selingkuh dan zina.
"Bukan hanya kasus asusila, tetapi juga kasus yang arahnya ke perzinaan, misalnya seorang laki-laki yang membawa pergi istri orang. Hukuman cambuk ini diberlakukan bukan hanya kepada seorang yang berstatus suami atau istri serta pasangan muda-mudi," kata Ketua BMA Rejang Lebong Ahmad Faizir di Rejang Lebong, Selasa.
Pada 2022 terdapat empat kasus asusila, perzinaan atau perselingkuhan yang dilaporkan masyarakat ke BMA Rejang Lebong, sehingga sejumlah pelakunya dijatuhi hukum cambuk.
Sementara pada awal 2023 ini sudah ada kasus yang dijatuhi hukuman cambuk, melibatkan oknum kepala dusun yang selingkuh dengan istri orang lain di Kecamatan Bermani Ulu Raya.
Penerapan hukuman ini diberlakukan selama masih bisa diselesaikan di tingkat BMA melalui program "restorative justice" dan jika tidak bisa maka akan dilanjutkan ke pihak kepolisian.
Rejang Lebong hukum cambuk pelaku asusila
Selasa, 17 Januari 2023 19:29 WIB