Depok (ANTARA) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok Jawa Barat, meluncurkan inovasi baru berupa anjungan tunai mandiri (ATM) beras untuk mempermudah warga kurang mampu atau kaum dhuafa dalam memenuhi kebutuhan hidup.
Ketua Baznas Kota Depok Endang Ahmad Yhani di Depok, Sabtu, mengatakan ATM beras ini salah satu bentuk kepedulian dan keberpihakan Baznas kepada masyarakat, dalam hal ini orang fakir dan orang miskin, jangan sampai mereka tidak makan karena keterbatasan ekonomi
"Untuk saat ini Baznas Kota Depok telah menyediakan lima unit ATM beras di sejumlah masjid yaitu Masjid Al Istiqomah, FK DKM Pasar Cisalak, Masjid Al Marjan Cipayung, Masjid Al Adzkar Cilodong, dan Masjid At Taqwa Beji," jelasnya.
Baca juga: Baznas Depok: Masjid miliki potensi jadi pusat pemberdayaan ekonomi umat
Baca juga: Baznas Depok optimalkan pengelolaan ZIS di sekolah
Selanjutnya, kata dia, penerima kartu ATM beras akan didata yang melibatkan pihak masjid dan aparatur setempat.
Penerima kartu ATM beras, sebut Endang, ada delapan pihak yang dianggap mendapat bantuan Kartu ATM Beras. Setiap pengambilan, penerima mendapatkan satu kilogram beras.
Untuk skala prioritas adalah orang fakir dan orang miskin. Fakir itu adalah orang yang tidak memiliki pekerjaan, tidak menerima penghasilan tetapi dia punya kebutuhan. Miskin adalah dia memiliki pekerjaan, memiliki penghasilan tetapi penghasilannya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dia.
Baca juga: Baznas Depok turut bantu masyarakat tangani masalah kesehatan
Saat ini, ungkap dia, penggunaan mesin ATM beras telah masuk dalam tahapan training atau uji coba. Setiap mesin, memiliki kapasitas hingga 100 kilogram beras.
Terobosan ini diharapkan bisa menumbuhkan kepedulian, artinya kalau ada alat ATM beras ini masyarakat yang memiliki penghasilan yang baik, akan muncul rasa kepedulian.
Baznas Depok luncurkan inovasi baru ATM beras bagi warga tidak mampu
Sabtu, 14 Januari 2023 16:47 WIB
Untuk saat ini Baznas Kota Depok telah menyediakan lima unit ATM beras di sejumlah masjid yaitu Masjid Al Istiqomah,...