Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Menjelang perayaan Tahun Baru 2023 aparat gabungan dari unsur TNI, Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan botol miras ilegal ke kawasan objek wisata pantai selatan Kabupaten Sukabumi, Jabar pada Sabtu, (31/12) malam.
"Dari hasil razia yang kami lakukan mulai sore hingga malam ini, total miras yang kami amankan sebanyak 327 botol dari tiga lokasi berbeda," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah di Sukabumi, Sabtu.
Adapun tiga lokasi penggerebekan tersebut dua titik di sekitar kawasan objek wisata Pantai Citepus, Kecamatan Palabuhanratu dan satu titik lainnya di Jalan Siliwangi, Kecamatan Palabuhanratu.
Baca juga: Jelang tahun baru petugas tingkatkan pengawasan peredaran miras
Baca juga: Jelang perayaan Natal dan tahun baru ribuan botol miras dimusnahkan
Menurut Dedy, barang bukti miras tersebut berasal dari wilayah Cimahi, Jabar dan rencananya akan diedarkan/dijual di sekitar objek wisata. Adapun salah satu target peredaran minuman haram ini adalah Pantai Citepus, karena lokasi ini biasanya banyak dikunjungi wisatawan saat malam pergantian tahun.
Lanjut dia, razia gabungan yang dilakukan pihaknya ini bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas saat pesta pergantian tahun, apalagi saat ini kawasan objek wisata pantai khususnya Palabuhanratu hingga Karanghawu, Cisolok sudah mulai dipadati oleh wisatawan yang datang dari berbagai daerah.
Sementara, Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Enjo Sutarjo mengatakan penangkapan pelaku peredaran miras ini salah satunya dengan menghadang sebuah mobil angkutan umum yang hendak membawa ratusan botol miras ke arah Pantai Citepus.
Baca juga: Puluhan pemuda ditangkap akibat edarkan narkoba di Kabupaten Sukabumi
"Sebagian miras sudah ada yang berhasil dijual, maka dari itu kami terus gencarkan operasi penyakit masyarakat menjelang pergantian tahun yang kurang lebih sekitar satu jam lagi," tambahnya.
Para pelaku yang ditangkap dijerat dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2015 tentang Minuman Keras ancaman hukumannya yakni enam bulan kurungan penjara.
Aparat Gabungan Sukabumi berhasil gagalkan penyelundupan miras
Sabtu, 31 Desember 2022 23:20 WIB
Dari hasil razia yang kami lakukan mulai sore hingga malam ini, total miras yang kami amankan sebanyak 327 botol dari tiga lokasi berbeda.