Jakarta (ANTARA) - Indonesia akan terus memperkuat penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan untuk menimbulkan efek jera dan mencegah terjadinya kembali kejahatan, kata Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dN Kehutanan Rasio Ridho Sani.
Dalam diskusi di Paviliun Indonesia COP-27 di Mesir yang diikuti virtual dari Jakarta, Jumat Rasio Ridho menjelaskan pelanggaran hukum lingkungan hidup dan kehutanan sesungguhnya adalah kejahatan hukum luar biasa karena dampaknya kepada masyarakat dan pendapatan negara.
"Kami berkolaborasi baik dengan kepolisian, KPK, dan institusi penegakan hukum lainnya," kata Rasio.
KLHK bersama institusi penegakan hukum lain telah melakukan 1.884 operasi penegakan hukum, pemberian 2.484 sanksi administrasi untuk pelanggaran hukum lingkungan hidup dan kehutanan, mengajukan 1.296 gugatan pidana, 31 gugatan perdata dan 230 penyelesaian di luar pengadilan.
Berkat penegakan hukum kuat, laju deforestasi Indonesia berhasil diturunkan menjadi 113,5 ribu hektare pada 2020-2021, jauh di bawah catatan di masa lalu yang pernah di atas 3 juta hektare.
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan KPK siap memberikan dukungan penegakan hukum kejahatan lingkungan dari aspek korupsi.