Bogor (Antara Megapolitan) - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bogor bersama Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat, melaksanakan operasi gabungan untuk menyaring kendaraan bermotor yang tidak melakukan daftar ulang (KTMDU) atau penunggak pajak kendaraan.
Sebanyak 35 petugas gabungan diturunkan dalam razia untuk menjaring para pengendara yang menunggak pajak dan melanggar tertib berlalu lintas yang dipusatkan di Jalan Semeru Kecamatan Bogor Barat, Rabu.
"Operasi gabungan KTMDU ini untuk melaksanakan intensifikasi pungutan pajak kendaraan bermotor," kata Kasubag Tata Usaha, Dinas Pendapatan Kota Bogor Heri Nur`alamsyah.
Ia mengatakan tujuan dari operasi gabungan KTMDU tersebut untuk menyadarkan wajib pajak menunaikan kewajibannya membayar pajak.
Selain itu, pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan dapat terselamatkan.
Heri mengungkapkan jumlah penunggak pajak kendaraan sekitar 20 persen dari 4.400 pemilik kendaraan bermotor roda dua dan sekitar 3.000 kendaraan roda empat yang ada di Kota Bogor.
"Pelaksanaan operasi gabungan tidak fokus pada berapa nominal pendapatan yang diperoleh, tetapi sasaran utama kita adalah menyadarkan masyarakat untuk menunaikan kewajibannya sebagai wajib pajak kendaraan," katanya.
Ia mengatakan setiap orang yang mempunyai kendaraan, maka tercatat sebagai wajib pajak yang memiliki kewajiban untuk membayarkan pajak kendaraan setiap tahunnya.
Menurutnya, berbagai faktor yang menyebabkan wajib pajak tidak menjalankan kewajibannya salah satunya minimnya kesadaran akan kewajiban membayarkan pajaknya, karena lebih fokus pada pembayaran kendaraan kepada "leasing".
"Kesadaran masyarakat masih rendah, mereka prioritaskan untuk membayar iuran bulanan ke leasing, lupa bayar kewajiban membayar pajak," katanya.
Untuk menggugah kesadaran wajib pajak kendaraan, Dinas Pendapatan Daerah Kota dan Bogor dan Samsat gencar melakukan sosialisasi hingga ke pelosok daerah mengenai berbagai kemudahan pelayanan dalam hal membayar pajak kendaraan.
"Wajib pajak yang tidak membayar pajak dikenai denda dua persen setiap bulannya, denda ini wajib dibayarkan," katanya.
Sebelumnya, ratusan kendaraan tidak melakukan daftar ulang terjaring operasi gabungan yang digelar Dispenda Kota Bogor dan Kantor Samsat dengan Polres Bogor.
Dari jumlah tersebut juga terjaring sekitar 111 kendaraan yang tidak tertib berlalu lintas juga ikut ditilang.
Samsat Kota Bogor juga menyediakan mobil Samsat keliling untuk proses pembayaran pajak langsung bagi pengendara yang terjaring operasi gabungan belum mendaftar ulang kendaraannya.
"Pajak kendaraan ini merupakan kewajiban pemilik kendaraan. Uang pajak digunakan untuk pembangunan, baik jalan dan infrastruktur serta asuransi jiwa," kata Heri.
Masduki warga Pagentongan yang terjaring operasi gabungan mengatakan kendaraannya sudah tidak membayar pajak sejak 2014.
Selama tiga tahun menunggak ia terkena denda sebesar Rp919 ribu yang harus ia bayarkan.
Oleh petugas ia diarahkan untuk melunaskan kewajibannya di Kantor Samsat karena sudah harus mengganti plat dan STNK kendaraan yang berlaku setiap lima tahun.
Bogor Gelar Razia Jaring Penunggak Pajak Kendaraan
Rabu, 30 Maret 2016 22:07 WIB
Wajib pajak yang tidak membayar pajak dikenai denda dua persen setiap bulannya, denda ini wajib dibayarkan.