Cikarang, Bekasi (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, segera merealisasikan pembangunan Gedung Tripartit pada 2016 yang akan dimanfaatkan untuk memediasi penyelesaian konflik hubungan indtsrial di wilayah itu.
"Dinas Tenaga Kerja berencana membangun gedung Tripartit untuk difungsikan sebagai tempat musyawarah apabila terjadi perselisihan ketenagakerjaan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi Effendi di Cikarang, Jumat.
Menurut dia, proyek yang digagas sejak 2015 itu sempat batal terlaksana akibat kendala teknis penyerapan anggaran.
"Pembebasan lahan yang sedianya dilakukan di tahun 2015 sempat batal terlaksana dan tidak bisa terserap karena petunjuk teknis dan kajian mengenai proyek tersebut berada di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)," katanya.
Namun pembebasan lahan itu akan kembali dilakukan pada 2016 dengan alokasi anggaran sebesar Rp4 Miliar.
Pascapembebasan lahan, kata dia, nantinya akan dilanjutkan dengan pembangunan fisik gedung oleh Dinas Bangunan.
Effendi mengatakan, lokasi yang menjadi target pendirian Geudng Tripartit tersebut berada di sekitar Kompleks Pemkab Bekasi, Kawasan Deltamas, Kecamatan Cikarang Pusat.
"Luas lahannya berapa, masih kita kalkulasi sesuai dengan kemampuan anggaran," katanya.
Dia berharap kehadiran fasilitas gedung tersebut dapat membantu kalangan pengusaha, pekerja dan pemerintah daerah dalam menghadirkan solusi bagi persoalan konflik hubungan indusrial.
"Selama ini dengan tidak adanya Gedung Tripartit proses penyelesaian kasus ketenagakerjaan masih menjadi kendala, karena selalu berakhir di pengadilan," katanya.
Pengadaan gedung tersebut sekaligus merupakan upaya pihaknya dalam memberikan jaminan kemanan berinvestasi di Kabupaten Bekasi bagi kalangan pengusaha.
Pihaknya mencatat, saat ini ada sekitar 4.500 lebih perusahaan di wilayah setempat yang mempekerjakan lebih dari 1,2 juta buruh.
(Adv).
Bekasi Bangun Fasilitas Penyelesaian Konflik Hubungan Indtsrial
Sabtu, 26 Maret 2016 11:51 WIB
Dinas Tenaga Kerja berencana membangun gedung Tripartit untuk difungsikan sebagai tempat musyawarah apabila terjadi perselisihan ketenagakerjaan.