Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan kepada tim KPK saat kunjungan pada Selasa (26/7) di balai kota, telah disampaikan sejumlah kendala dalam menelusuri pengembang perumahan untuk menyerahkan PSU, terutama yang terletak di perbatasan wilayah kota dengan Kabupaten Bogor.
"Di wilayah sedikit ini, Pemkot Bogor berjibaku melakukan penataan kota, ada persoalan aset, ada persoalan serah terima PSU dan lainnya," ujar Bima Arya.
Bima menggambarkan wilayah Kota Bogor sudah dikenal seperti 'telur ceplok' atau seperti Vatikan di Eropa karena berada di tengah-tengah, sementara di sekelilingnya adalah wilayah Kabupaten Bogor.
Di wilayah yang tidak terlalu luas, kini Kota Bogor telah berpenduduk sebanyak sekitar 1 juta jiwa, sementara penduduk Kabupaten Bogor sudah mencapai sekitar 5 juta jiwa.
Baca juga: KPK dorong Pemkot Bogor percepatan penagihan tunggakan pajak
Baca juga: Bupati Bogor dorong sosialisasi masif survei penilaian integritas oleh KPK
Bima Arya menuturkan, sangat sering warga bingung seolah-olah tidak tersentuh pemkot padahal wilayahnya berada di kota. Pihaknya pun kesulitan untuk menjelaskan kompleksitas regulasi dan kewenangan yang ada dan alasan kenapa belum tersentuh.
Mulai dari tidak bisa menghubungi pengembangan dan perlu waktu yang cukup lama untuk melacak pengembang.
"Dan sering kali diperburuk dengan sistem kearsipan Pemkot yang buruk. Padahal warga tidak bisa menunggu, ini sering terjadi di daerah perbatasan dan permukiman menengah ke bawah," jelasnya.
Bima melihat, masalah penyerahan PSU bukan sekedar intervensi fisik tapi ini persoalan kompleks yang membuat pemerintah harus bisa lebih memperhatikan. Dia pun meminta bimbingan dan arahan dari Kopsurgah KPK Jawa Barat bagaimana memastikan semua aset yang tercatat di Kota bisa dimaksimalkan untuk pelayanan publik.
"Prosedur tahapan serah terima dari pengembang bisa dilakukan dengan baik semata-mata untuk memastikan warga Bogor terlayani dengan baik," katanya.
Mulai dari tidak bisa menghubungi pengembangan dan perlu waktu yang cukup lama untuk melacak pengembang.
"Dan sering kali diperburuk dengan sistem kearsipan Pemkot yang buruk. Padahal warga tidak bisa menunggu, ini sering terjadi di daerah perbatasan dan permukiman menengah ke bawah," jelasnya.
Bima melihat, masalah penyerahan PSU bukan sekedar intervensi fisik tapi ini persoalan kompleks yang membuat pemerintah harus bisa lebih memperhatikan. Dia pun meminta bimbingan dan arahan dari Kopsurgah KPK Jawa Barat bagaimana memastikan semua aset yang tercatat di Kota bisa dimaksimalkan untuk pelayanan publik.
"Prosedur tahapan serah terima dari pengembang bisa dilakukan dengan baik semata-mata untuk memastikan warga Bogor terlayani dengan baik," katanya.