Jakarta (ANTARA) - Ketua Pengarah Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Mahfud MD mengatakan telah menyita tanah obligor atau debitur BLBI seluas 22,33 ribu meter persegi yang diperkirakan bernilai Rp22,67 triliun hingga 21 Juni 2022.
"Total perolehan Satgas BLBI hingga hari ini adalah tanah seluas 22.334.833 meter persegi dengan nilai Rp22.678.608.179," kata Mahfud MD dalam penyitaan aset di Bogor, Jawa Barat, Rabu.
Nilai tersebut mencakup tanah seluas 89,01 hektare senilai sekitar Rp2 triliun yang terkait dengan obligor PT Bank Asia Pasific atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono.
Sebelumnya tanah seluas 21,44 ribu meter persegi yang diestimasikan bernilai Rp20,67 triliun telah berhasil dibukukan Satgas BLBI.
Melalui proses pemanggilan dan penagihan kepada obligor atau debitur prioritas, Satgas BLBI telah berhasil membukukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara sejumlah Rp714,40 miliar.
Dari hasil penjualan lelang barang jaminan obligor atau debitur dan aset properti eks BLBI, telah diperoleh PNBP senilai Rp36,02 miliar.
Baca juga: Menko Polhukam pimpin sita aset BLBI dua hotel dan lapangan golf di Bogor
Baca juga: Sentul City keberatan tanahnya dipasangi plang oleh Satgas BLBI
"Hari ini kita menyita lagi, aset Bogor Raya terkait obligor Bank Asia Pasific, atas nama Setiawan Haryono-Hendrawan Haryono dan pihak-pihak lain yang terafiliasi berupa tanah dan bangunan," ungkap Mahfud dalam sambutannya di tempat penyitaan yang berlokasi di Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu.
Aset yang disita oleh Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI itu berupa 89 hektar tanah berikut satu lapangan golf dan dua bangunan hotel bernama Novotel dan Ibis Style. Ia memperkirakan, jika dirupiahkan, aset tersebut nilainya mencapai Rp2 triliun.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Satgas BLBI sita aset obligor mencapai Rp22,67 triliun hingga 21 Juni