Bekasi, Cikarang (Antara Megapoitan) - Kejaksaan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menetapkan status buron terhadap mantan Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman setempat Porkas Pardamean Harahap karena terlibat kasus korupsi pengadaan gedung Depo Arsip.
"Status buron itu resmi disandang Porkas sejak 22 Desember 2015 dikarenakan kami kesulitan mencari keberadaan Porkas," kata Kepala Kejaksaan Negeri Cikarang Risman Tarihoran di Cikarang, Minggu.
Perintah penahanan terhadap Porkas, kata Risman, merupakan perintah Mahkamah Agung atas banding yang diajukan jaksa terkait dengan putusan bebas Pengadilan Tipikor Bandung pada tanggal 2011.
Pada putusan banding 2011, kata dia, Porkas dinyatakan bersalah oleh MA dengan penjatuhan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Dikatakan Risman, Porkas dianggap merugikan keuangan negara akibat korupsi pembangunan Depo Arsip senilai Rp2 miliar.
Sebelumnya diberitakan, kasus pembangunan Depo Arsip mengemuka setelah Kejari Cikarang curiga atas proyek yang dilaksanakan PT Monteleo Perkasa yang sarat dengan korupsi.
Perusahaan itu tidak mengerjakan proyek sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB), demi mengeruk untung yang besar.
Adapun keterlibatan Porkas dalam kasus itu dikarenakan yang bersangkutan beperan sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek tersebut.
Kejari Cikarang Tetapkan DPO Koruptor Depo Arsip
Minggu, 27 Desember 2015 20:30 WIB
Status buron itu resmi disandang Porkas sejak 22 Desember 2015 dikarenakan kami kesulitan mencari keberadaan Porkas.