Cikarang, Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Kejaksaan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cikarang secara simbolik menyerahkan sertifikat kepesertaan.
"Ini juga melakukan menyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada aparatur sipil negara (ASN)," kata Kepala Kejari Cikarang, Risman Tarihoran di Kabupaten Bekasi, Senin.
Menurut dia hal tersebut diberikan kepada tenaga harian lepas (THL) yang berjumlah 20 orang dengan masa kerja kurang lebih 2,5 tahun.
Dalam pemberian ini dirasa penting mengingat jaminan tersebut adalah salah satu program berskala nasional dan tentunya memiliki keistimewaan tersendiri.
Pasalnya iuran setiap bulan tidak kurang maupun lebih dari Rp36.800. Itu berarti dengan besaran anggaran tersebut setiap THL tidak keberatan.
Selain itu pada jaminan tersebut sudah komplek, dikarenakan terintegrat dengan K3 (Keselamatan, Kesehatan, dan Kesejahteraan).
Dengan adanya hal tersebut tentunya BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan jaminan tersebut bilamana peserta mengalami kecelakaan kerja, kematian, atau sudah pensiun.
Ia menambahkan dalam upaya tersebut tentunya sudah diatur menggunakan Peraturan Bupati (Perbup) guna mengikat setiap pengusaha maupun satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang masih menggunakan THL untuk mengikutsertakan menjadi peserta.
Hal tersebut adalah salah satu apresiasi terbaik dalam menunjang kinerja yang dimana jaminan itu tidak diberikan oleh manapun.
Seperti halnya program asuransi yang ditawarkan oleh bank, yang dimana harus membayar jauh lebih mahal, namun tidak menjamin.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Achmad Fatoni mengatakan dalam hal ini adalah apresiasi terbaik kepada Kejari Cikarang untuk memberikan sertifikat dan kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk ASN.
Dan tentunya dengan adanya kegiatan seperti ini dapat diikuti oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki THL.
BPJS Ketenagakerjaan Cikarang memberikan sertifikat kepada Kejari
Senin, 5 Februari 2018 21:33 WIB
Dengan adanya hal tersebut tentunya BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan jaminan tersebut bilamana peserta mengalami kecelakaan kerja, kematian, atau sudah pensiun.