Jakarta (ANTARA) - Hampir setiap tahun pada akhir Maret, para pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) disibukkan dengan kegiatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi.
Wajib Pajak (WP) yang taat dalam memenuhi kewajiban perpajakan harus melaporkan SPT Tahunan untuk Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) paling lambat 31 Maret. Kebijakan serupa juga berlaku bagi WP Badan atau perusahaan dengan batas waktu akhir April.
Fungsi dari penyampaian SPT ini adalah untuk melaporkan pembayaran pajak yang sudah dilakukan, baik secara pribadi maupun melalui pemotongan penghasilan dari perusahaan, dalam waktu setahun berjalan.
Melalui SPT, para pegawai DJP dapat dengan mudah untuk melihat pertanggungjawaban jumlah pajak yang dibayarkan oleh WP, termasuk melihat potensi maupun kepatuhan WP dalam melakukan kewajiban perpajakan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan DJP akan terus meningkatkan perbaikan pelayanan, sehingga masyarakat menjadi mudah, nyaman, dan aman, saat membayar pajak serta bisa melaksanakan kewajiban dengan tepat waktu dan tepat jumlah.
"Tentu saja dengan berbagai perbaikan, kami bisa memberikan layanan yang semakin baik bagi seluruh masyarakat," kata Menkeu Sri Mulyani dalam acara Pelaporan SPT Tahunan Oleh Pejabat Negara di Jakarta, Selasa (8/3).
Baca juga: Wapres imbau masyarakat wajib pajak laporkan SPT tepat waktu
Perbaikan layanan SPT secara terus-menerus dilakukan oleh DJP Kemenkeu, termasuk salah satunya dengan mengubah sistem pelaporan SPT Tahunan, untuk mempermudah WP dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
Dahulu, kata Sri Mulyani, WP harus menulis dalam formulir yang terhitung cukup banyak dan harus datang ke kantor pajak untuk melaporkan pajak. Namun berkat jerih payah DJP, kini sangat memungkinkan untuk melaporkan pajak kapanpun dan dimanapun.
Sri Mulyani menyebutkan pajak adalah sistem gotong royong, sehingga masyarakat yang mampu wajib membayar pajak, sedangkan yang tidak mampu akan ditolong dengan penerimaan pajak.
Namun semangat serupa belum diikuti oleh WP dalam melaporkan SPT secara tepat waktu. Masih banyak WP sepertinya masih enggan, bahkan lupa dengan kewajiban yang satu ini.
DJP pun mencatat baru sebanyak 4,6 juta SPT Tahunan pajak tahun 2021 yang telah dilaporkan oleh WP sejak 1 Januari sampai 7 Maret 2022.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan jumlah tersebut terdiri dari 4,5 juta SPT WP OP dan sekitar 147 ribu SPT WP Badan. Kendati demikian, realisasi pelaporan SPT tersebut masih tergolong cukup jauh dari target, yakni di kisaran 15,2 juta SPT pada tahun 2022.
Tahun lalu jumlah penyampaian SPT hingga akhir Maret 2021 mencapai 11,2 juta WP. Jumlah yang masih jauh dari potensi, mengingat WP terdaftar bisa mencapai kisaran 20 juta WP.
Padahal sejumlah kemudahan sudah dilakukan melalui penyediaan sistem elektronik e-filing, pembenahan layanan di Kantor Pajak serta sosialisasi yang terus dilakukan melalui media sosial maupun layanan advetorial lainnya.
Baca juga: Bupati Bogor berupaya semua ASN patuh lapor SPT Pajak
Insentif
Saat ini salah satu andalan DJP dalam layanan penyampaian SPT adalah e-filing atau sistem elektronik yang dapat diakses oleh WP melalui laman "www.pajak.go.id".
Sistem pelaporan ini menggunakan jaringan internet tanpa melalui pihak lain dan tanpa dipungut biaya, agar penyerahan SPT kepada DJP bisa lebih murah dan cepat.
Dengan aplikasi e-filing, WP tidak perlu lagi menunggu antrian panjang di lokasi drop box maupun Kantor Pelayanan Pajak seperti yang pernah dilakukan oleh DJP beberapa waktu lalu.
Namun, kemungkinan sistem elektronik ini mengalami gangguan masih sangat besar, terutama apabila banyak WP yang mengakses laman DJP jelang deadline penyampaian SPT.
Ke depannya DJP juga perlu untuk merumuskan sistem di luar layanan elektronik yang dapat membuat WP secara sukarela mau melaporkan SPT jauh-jauh hari menjelang tenggat waktu.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar bahkan mengusulkan adanya skema insentif dan disinsentif agar WP mau melaporkan SPT Tahunan pada awal periode.
Menurut Fajry, berdasarkan pelaporan SPT tahun lalu, digitalisasi administrasi sebetulnya telah berjalan dengan baik sehingga bukan alasan bagi jumlah pelaporan SPT yang saat ini masih jauh dari target.
Selain itu kegiatan simbolis untuk mengajak pejabat tinggi sudah dilakukan DJP setiap tahunnya, termasuk kepada Presiden, untuk menggugah WP mau melaporkan SPT secara tepat waktu.
"Sosialisasi sudah berjalan dengan baik, bahkan mengajak beberapa pejabat tinggi secara simbolis untuk melakukan pelaporan SPT. Hanya saja belum ada mekanisme insentif atau disinsentif bagi WP yang melaporkan terlebih dahulu atau di akhir-akhir," ucapnya.
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono ikut menegaskan kesadaran masyarakat untuk melaporkan SPT Tahunan masih perlu ditingkatkan.
Baca juga: Menkeu imbau wajib pajak orang pribadi segera lapor SPT
Ia bahkan menduga banyak WP menganggap pelaporan SPT ini kurang penting, karena hanya sekedar menyalin bukti potong. Padahal WP, terutama para pegawai, merasa sudah membayar pajak tiap bulan melalui pemotongan PPh dari perusahaan.
Oleh karena itu, Prianto mendorong DJP untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat, dengan terus menyosialisasikan bahwa pelaporan SPT ini penting untuk dilakukan, dan memudahkan pelaporan secara daring.
Euforia pencapaian pajak yang melebihi target pada APBN 2021 telah usai. DJP kembali harus bergulat dengan tugas berat untuk menyadarkan WP atas pentingnya pelaporan SPT.
Pajak merupakan elemen penting untuk pembangunan Indonesia, meningkatkan kecerdasan, menjaga kesehatan dan sosial masyarakat, serta keamanan negara.
Pentingnya pembayaran pajak bahkan sudah jauh-jauh hari diungkapkan oleh bapak bangsa AS, Benjamin Franklin, yang mengatakan "Tidak ada yang pasti di dunia ini, kecuali kematian dan pajak".
Oleh karena itu penyampaian SPT sebagai salah satu faktor penting dalam kewajiban perpajakan harus dilakukan untuk mewujudkan pajak yang lebih setara dan berkeadilan bagi masyarakat.
Pelaporan SPT seharusnya bukan sekedar basa-basi
Oleh Satyagraha Kamis, 10 Maret 2022 14:34 WIB
Fungsi dari penyampaian SPT ini adalah untuk melaporkan pembayaran pajak yang sudah dilakukan, baik secara pribadi maupun melalui pemotongan penghasilan dari perusahaan, dalam waktu setahun berjalan.