Bandarlampung (Antara Megapolitan) - Warga Provinsi Lampung telah mendapatkan layanan SIM Online.
"Ini merupakan langkah kreatif polisi lalu lintas dalam melayani masyarakat dan mengawal kesadaran warga dalam berkendaraan," kata Kapolda Lampung Brigjen Pol Edward Syah Pernong usai meresmikan peluncuran layanan perpanjangan SIM Online di Tugu Adipura Bandarlampung, Minggu.
Kapolda menyatakan perpanjangan SIM Online ini bisa langsung dirasakan oleh masyarakat tidak hanya di Lampung saja, namun juga masyarakat di seluruh Indonesia.
Menurut dia, layanan itu merupakan bukti bahwa Korlantas Polri bisa memecahkan masalah dalam hal kepengurusan perpanjangan SIM, agar bisa memperpendek waktu, aman dan nyaman.
"Layanan ini cepat dan terhindar dari percaloan yang memanfaatkan kesulitan masyarakat saat mengurus perpanjangan SIM," kata dia pula.
Selain itu, kreativitas yang dinamis dalam penguasaan teknologi yang berkembang, agar betul-betul bisa dirasakan, bernilai guna dan berhasil dalam pelayanan, ujarnya.
"Mengenai biayanya, tetap akan sama seperti mengurus perpanjangan SIM biasa, hanya lebih mudah dan cepat," katanya lagi.
Direktur Lalu Lintas Polda Lampung AKBP Prahoro mengatakan kebijakan ini merupakan produk baru dari polisi lalu lintas dalam hal meningkatkan pelayanan bagi masyarakat, sehingga diperlukan penambahan server dan jaringan.
"Perlu diketahui perpanjangan SIM secara online tersentral di Korlantas Mabes Polri, untuk perwakilan terdapat di 45 provinsi, termasuk di Provinsi Lampung," kata dia pula.
Ia menegaskan dengan diluncurkan SIM Online, diharapkan bisa menuju kesadaran masyarakat dalam berlalu-lintas.
Menurutnya, data yang dihimpun dari 11 polres dan polresta jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung menunjukkan angka kecelakaan lalu-lintas yang selama ini terjadi masih tinggi.
"Provinsi Lampung berada di peringkat 8 dari seluruh Indonesia untuk kecelakaan lalu-lintasnya," kata dia
Korban tertinggi kecelakaan lalu-lintas itu, katanya pula, adalah para pelajar dan mahasiswa, kemudian disusul masyarakat umum. Perbandingannya jika dihitung dalam angka, secara total kejadian kecelakaan lalu-lintas di Provinsi Lampung mencapai 12.000 kasus.
Kecelakaan lalu-lintas itu, paling banyak dialami oleh pelajar sebanyak 4.500 kasus, lalu mahasiswa, kemudian masyarakat umum.
Kejadian kecelakaan tersebut, menurutnya lagi, kebanyakan akibat pengendara yang ugal-ugalan di jalan dengan tidak menaati aturan rambu lalu-lintas dan tidak mengenakan helm.
"SIM sangat diperlukan agar bisa mengetahui apakah pengendara telah lulus persyaratan atau tidak untuk berkendaraan, karena jika tidak akibatnya tidak hanya membahayakan diri sendiri tapi juga bisa membahayakan orang lain," ujar dia.
Saat ini pihak Ditlantas Polda Lampung memiliki empat unit mobil pelayanan SIM, tetapi dua unit yang beroperasi, sedangkan dua unit lainnya masih menunggu perlengkapan perangkat yang diperlukan.
"Ini khusus perpanjangan SIM saja, untuk pembuatan SIM baru mudah-mudah bisa dilaksanakan pada tahun 2016 mendatang," kata dia lagi.
Polisi Layani SIM Online Warga Lampung
Senin, 7 Desember 2015 6:07 WIB
Layanan ini cepat dan terhindar dari percaloan yang memanfaatkan kesulitan masyarakat saat mengurus perpanjangan SIM.