Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mulai menjalin komunikasi dengan partai politik membahas potensi penambahan kursi DPRD Kabupaten Bekasi dari 50 menjadi 55 kursi pada Pemilu 2024 mendatang.
"Komunikasi dilakukan kepada parpol (partai politik peserta pemilu 2019 baik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Bekasi maupun yang tidak," kata Ketua KPU Kabupaten Bekasi Jajang Wahyudin di Cikarang, Rabu.
Potensi penambahan kursi tersebut seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk Kabupaten Bekasi. Berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) pada semester dua tahun 2021, penduduk daerah itu telah mencapai 3.022.787 jiwa.
Jajang mengatakan potensi penambahan kursi tersebut akan berdampak pula pada potensi penataan daerah pemilihan (Dapil) mengingat berdasarkan regulasi, KPU kabupaten/kota mengajukan usulan tiga model alternatif dapil kepada KPU RI untuk Pemilu 2024 mendatang.
"Kalau untuk saat ini yang ada kan satu model dapil yakni yang dipakai pada pemilu 2019 terdiri dari enam dapil. Maka dua model lagi alternatif penataan dapil yang nanti kita ajukan itu kita komunikasikan dan diskusikan dengan teman-teman partai politik. Setelah ada kesepakatan, tiga model ini nantinya akan diserahkan ke KPU RI untuk disahkan," katanya.
KPU Kabupaten Bekasi juga menerima masukan dari luar seperti tokoh masyarakat, media, dan pemangku kepentingan terkait lainnya dalam hal penataan dapil tersebut. Langkah ini dilakukan KPU Kabupaten Bekasi setelah nanti memasuki tahapan Pemilu 2024.
"Ya itu nanti kita akan sosialisasikan setelah masuk tahapan pemilu 2024 yang saat ini draf PKPU tentang tahapan, program, dan jadwal pemilu akan dibahas oleh DPR RI," katanya.
KPU Kabupaten Bekasi juga telah berkomunikasi dengan Disdukcapil Kabupaten Bekasi soal usulan wacana untuk mendapatkan data akurat jumlah penduduk Kabupaten Bekasi.
Jika jumlah penduduk sudah mencapai lebih dari tiga juta jiwa, maka jumlah kursi di parlemen Kabupaten Bekasi bertambah menjadi 55 kursi. Penambahan kursi itu sesuai dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017.