Perda pun disahkan dengan disaksikan oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya pada rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bogor, Kamis, setelah Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Perubahan RPJMD, Bambang Dwi Wahyono membacakan laporan pansus diahapan semua peserta sidang.
Dalam laporan tersebut, Bambang menyampaikan perubahan RPJMD dilakukan atas dasar terjadi penyebaran virus Covid-19 di Indonesia yang berpengaruh terhadap kinerja pemerintah daerah, baik secara makro maupun mikro.
Didalam perubahan RPJMD Kota Bogor Tahun 2019-2024, mengakomodasi perubahan Penyesuaian dasar hukum, pemutakhiran capaian kinerja setiap urusan, pemutakhiran capaian pengelolaan keuangan daerah, reformulasi identifikasi permasalahan dan isu strategis.
Poin-poin perubahan itu ditambah pula penyesuaian strategi, arah kebijakan dan sasaran terkait penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi, Penyesuaian nomenklatur program sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050 tahun 2020, Penyesuaian indikator dan target kinerja bagi nomenklatur program baru sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050 tahun 2020.
Selanjutnya, penyesuaian proyeksi keuangan daerah, Penyesuaian Indikator Makro, Indikator Kinerja Kunci (IKK), beserta targetnya dan Penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
“Pembahasan terhadap Raperda Kota Bogor tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-2024 dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD Kota Bogor,” kata Bambang.
Lebih lanjut, Bambang menjelaskan, terdapat enam poin catatan dari Pansus terhadap perubahan RPJMD Kota Bogor Tahun 2019-2024.
Pertama, program dan indikator program yang selanjutnya, akan dijabarkan dalam kegiatan dan sub kegiatan dalam Perubahan Rencana Strategis Perangkat Daerah Kota Bogor setelah Perubahan RPJMD ini ditetapkan.
Kedua, menyempurnakan arah kebijakan pada sektor pendidikan dalam hal peningkatan kuantitas dan kualitas sarana prasarana Pendidikan dasar menuju 12 tahun secara bertahap.
Hal ini dinyatakan melalui pembangunan sekolah negeri baru tersebar sesuai dengan standar pelayanan minimal di bidang Pendidikan, terutama penambahan sarana baru diluar fasilitas yang ada saat ini.
Ketiga, perubahan atas Target capaian indikator Makro Pembangunan sesuai dengan hasil pembahasan akhir pada tanggal 27 Desember 2021.
Lalu keempat, mencantumkan penjabaran visi Kota Bogor yang ramah keluarga, dengan pengarus-utamaan keluarga pada kegiatan program dan pembangunan Kota Bogor.
Kelima, akan dilakukan penyesuaian sebagaimana mestinya berdasarkan hasil evaluasi Gubernur terhadap Perubahan RPJMD Kota Bogor Tahun 2019-2024.
Terakhir, terkait pendanaan bidang kreatif (creative financing). Terdapat dua program pendanaan pembangunan, yang pertama adalah Sinergi pendanaan Pemerintah Pusat, pemerintah Provinsi, Pemeritah Kota dan Pembiayaan Hutang Daerah yang ditujukan untuk pembangunan WTP Palasari 50 Liter/Detik, Reservoair Kapasitas 1000 M3, Jaringan Distribusi Utama, Pembangunan WTP Cikereteg 200 Liter/Detik, Reservoir Kapasitas 4000 M3, Jaringan Distribusi Utama, Pembangunan Gedung RSUD Tahap III (4 Blok).
“Sedangkan untuk skema pendanaan kedua yakni Sinergi Pendanaan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota dan Kerjasama Swasta, akan difokuskan untuk Pembangunan Sarana Prasarana Olahraga, Pembangunan Transportasi Berbasis Rel dan Pembangunan kawasan pusat pemerintahan Kota Bogor,” kata Bambang.