Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 memberlakukan kewajiban karantina 5x24 jam bagi warga negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis lengkap.
"Ketentuan ini telah melalui kajian dan penyusunan yang kita lakukan bersama pihak terkait," ujar Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas COVID-19 Alexander K Ginting yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Pertimbangan pemangkasan masa karantina salah satunya merujuk pada hasil penelitian global Centers for Disease Control and Prevention (CDC) Amerika Serikat yang menunjukkan masa inkubasi varian Omicron lebih singkat.
Baca juga: Jemaah umroh harus karantina 7 hari setelah pulang ke Tanah Air
Alexander mengatakan pemangkasan masa karantina dari sebelumnya selama tujuh hari tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19 yang berlaku per 1 Februari 2022.
Namun, dalam ketentuan itu juga diatur karantina dengan jangka waktu 7x24 jam masih diberlakukan bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis pertama.
Ketentuan lain dari aturan tersebut adalah kewajiban WNI maupun WNA menunjukkan kartu atau sertifikat fisik maupun digital telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
Baca juga: Satgas COVID-19 berlakukan ketentuan terbaru karantina maksimal 10 hari
Terhadap pelaku perjalanan internasional yang belum mendapat vaksin di luar negeri, akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.
Dengan ketentuan WNA berusia 12-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas atau pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).
Kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi COVID 19 fisik maupun digital sebagai persyaratan memasuki Indonesia dikecualikan kepada WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan, pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca juga: Satgas: Pelaku perjalanan internasional wajib karantina selama lima hari
Terhadap pelaku perjalanan luar negeri usia di bawah 18 tahun atau dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.,
Satgas berlakukan kewajiban karantina 5x24 jam bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri
Rabu, 2 Februari 2022 14:02 WIB
Ketentuan ini telah melalui kajian dan penyusunan yang kita lakukan bersama pihak terkait.