Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) mengarantina anjing penggigit bocah berusia tujuh tahun di Kebayoran Lama.
"Betul anjing tersebut sudah kami bawa ke rumah observasi rabies," kata Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan, Hasudungan A Sidabalok kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Hasudungan menjelaskan karantina itu direncanakan berlangsung selama 14 hari dan sudah dilakukan sejak 22 Juni 2024.
Tujuan karantina, salah satunya untuk mengecek kesehatan anjing tersebut karena ada kekhawatiran memiliki rabies.
"Untuk sementara belum ada indikasi mengarah ke penyakit rabies pada anjing tersebut," ujarnya.
Berdasarkan data Suku Dinas KPKP Jakarta Selatan pada 2023, telah terealisasi 10.256 ekor hewan yang sudah vaksinasi rabies dari target 9.724 ekor.
Sementara, Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Widya Agustiono menyebutkan kejadian tersebut terjadi pada momen Hari Raya Idul Adha 1445 H, Senin (17/6).
Widya mengatakan keluarga korban tidak membuat laporan dan pemilik anjing bertanggungjawab atas kejadian tersebut.
"Pemilik anjing bertanggung jawab sampai selesai pengobatan, makanya keluarga tidak melanjutkan proses hukum," ujar Widya.
Widya menjelaskan sang bocah mengalami luka dan sedang dirawat di rumah sakit berdasarkan keterangan medis yang diterima.
Bocah itu merupakan warga RT 013/003 dan sedang bermain di RW 02, rumah neneknya.
Saat itu dia sedang berjalan ke arah Mushalla Al Anwar untuk melihat hewan kurban saat Hari Raya Idul Adha.
Ketika melintas sebuah rumah warga yang memelihara anjing, bocah tersebut melongok melalui pagar dan secara tiba-tiba diserang anjing dari dalam halaman rumah itu.
Pemkot Jaksel karantina anjing penggigit bocah tujuh tahun di Kebayoran Lama
Selasa, 25 Juni 2024 17:01 WIB