Jakarta, 30/5 (ANTARA) - Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Pos Indonesia (SPPI) menyatakan menolak program restrukturisasi organisasi PT Pos Indonesia karena tidak adanya jaminan program meningkatkan kesejahteraan karyawan.
"Itu adalah salah satu keputusan penting rapat kerja nasional (Rakernas) tahun 2012 di Bandung selama dua hari (29-30/5) 2012," kata Ketua Umum DPP SPPI Jaya Santoso melalui surat elektronik di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, hasil Rakernas juga menilai direksi PT Pos Indonesia (Persero) melakukan pelanggaran terhadap Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2011-2013, khususnya melanggar UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yaitu tidak menerapkan skala upah 75 persen gaji pokok dan 25 persen tunjangan.
Ia menyebutkan, direksi PT Pos Indonesia sejak lama tidak pernah mencadangkan dana untuk PSL (imbalan pascakerja), serta adanya indikasi korupsi dan inefisiensi besar-besaran di PT Pos Indonesia.
Rakernas SPPI juga menilai direksi PT Pos Indonesia (Persero) saat ini sudah tidak memiliki kapabilitas lagi, tidak serius mengelola perusahaan BUMN PT Pos Indonesia, dan tidak dapat bekerja sama dengan SPPI.
Selain itu, kurang akomodatif dalam pembinaan hubungan industrial dengan SPPI dan salah satu direkturnya mencampuradukan kepemimpinan perusahaan dengan kepentingan politik praktis yaitu menjadi salah satu calon gubernur di provinsi tertentu dari partai politik tertentu.
Aspirasi SPPI itu, kata dia, dimaksudkan sebagai pendorong untuk mencegah kerusakan lebih parah.
"Usul untuk mengutamakan peningkatan kesejahtraan karyawan dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja dan pendapatan perusahaan," katanya.
Jaya Santoso menambahkan bahwa Rakernas tahun 2012 selain menghasilkan keputusan penting untuk organisasi serikat pekerja, juga merekomendasikan sekaligus meminta Menteri Negara BUMN untuk segera mengganti Direksi PT Pos Indonesia (Persero).
Penggantian direksi dipandang mendesak dan penting untuk penyegaran karena usia direktur utamanya yang sudah lebih dari 60 tahun.
Rakernas yang bertemakan "Soliditas Peran dan Posisi SPPI Untuk Kemajuan Perusahaan Dalam Rangka Peningkatan Kesejahteraan Karyawan" itu diikuti oleh DPP SPPI, DPW SPPI dan DPC SPPI seluruh Indonesia.