Menurut salah satu anggota KSP-SB Irwansyah, di Jalan Kumbang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis, permintaan anggota koperasi cukup realistis mengingat dana yang mereka simpan ingin terbuka dan kembali layaknya aturan koperasi.
"Kami ingin dana kami kembali dan kami punya empat tuntutan," kata Irwansyah.
Ia menyebutkan, empat permintaan ratusan anggota KSP-SB itu, yakni segera ada penyelesaian pengembalian dana simpanan, perwakilan anggota masuk dalam Tim Satuan Tugas (Satgas) Koperasi Bermasalah, meminta ada audit independen dan penegakan hukum bersama PPATK untuk mengungkap aliran dana simpanan anggota.
Baca juga: Banpres produktif Kota Bogor telah tersalurkan bagi 88.798 usaha mikro
Sebagaimana putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam pengadilan niaga, kata Irwansyah, terdapat Rp8,6 triliun dana simpanan yang belum bisa dibayarkan pengurus kepada 54.000 anggota.
Sedangkan data anggota KSP-SB total berjumlah 181.000 anggota, sehingga belum masuk dalam PKPU.
Anggota lain, Bob mengaku telah menyetorkan dana sebagai simpanan di KSP-SB sebanyak Rp13,5 miliar sejak tahun 2017.
Dia menuntut setidaknya ada keterbukaan pengurus mengenai aliran dana simpanan anggota dan mengembalikan sesuai kebutuhan anggota terlebih dahulu.
Baca juga: Pemkot Bogor dorong KUR super mikro untuk bantu 45 ribu UMKM
"Itu ada dana saya, ada dana bapak saya, minimal kembalikan dulu Rp3,5 miliar," ujarnya pula.
Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah menyatakan tengah melakukan komunikasi pemeriksaan (entry meeting) dengan KSP-SB.
Hal itu diharapkan melancarkan proses pembayaran pengembalian dana anggota dengan tetap berpedoman pada perjanjian perdamaian sebagaimana putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam pengadilan niaga yang didukung mekanisme penjualan aset (asset based resolution).
Baca juga: Paguyuban UMKM Kota Bogor dorong anggotanya eksis dan mandiri
“Tujuan utama entry meeting ini dalam rangka mendampingi KSP-SB untuk melaksanakan putusan PKPU pengadilan niaga agar bisa dilaksanakan sesuai perjanjian perdamaian (homologasi) yang sudah ditetapkan sebagai solusi penyelesaian untuk semua pihak,” kata Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso, di Bogor, Jawa Barat sebagaimana dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis.
Tiga tim yang terlibat dalam satgas ini ialah Tim Verifikasi Anggota, Tim Appraisal dan Verifikasi Aset, serta Tim Legal.