Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menetapkan 15 anggota Pemuda Pancasila (PP) sebagai tersangka lantaran kedapatan membawa senjata tajam dalam unjuk rasa yang berakhir ricuh di Gedung DPR/DPD/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis.
"Dalam kegiatan demo tadi kita amankan 15 tersangka. Sudah ditetapkan tersangka, sudah diperiksa tadi di awal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Kamis.
Zulpan mengungkapkan, total ada 21 orang yang ditangkap terkait unjuk rasa tersebut.
Sebanyak 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti membawa senjata tajam saat mengikuti unjuk rasa.
"Semua membawa senjata tajam. Ini senjata tajam yang sebenarnya tidak perlu dibawa karena membahayakan orang lain," ujar Zulpan.
Dia mengungkapkan, lima orang masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan satu orang lainnya masih diperiksa secara terpisah atas dugaan pengeroyokan terhadap Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali.
Ke-15 tersangka itu langsung ditahan oleh pihak Kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan intensif. "Ini nanti kita periksa lanjutan dan dilakukan penahanan," kata Endra Zulpan.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada 15 tersangka tersebut, yakni Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.
15 anggota PP jadi tersangka demonstrasi anarkis
Kamis, 25 November 2021 19:33 WIB