Jakarta (Antara Megapolitan) - Kejaksaan Agung menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial (Bansos) 2012-2013.
"Dari hasil ekspos disepakati menetapkan dua tersangka, Gatot Pujo dan Eddy Sofyan, Kepala Kesbanglinmas Pemprov Sumut," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Arminsyah di Jakarta, Senin malam.
Sebelumnya Gatot Pujo Nugroho sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dalam penanganan perkara dugaan korupsi bansos.
Dalam kasus itu, KPK juga menetapkan petinggi Partai Nasdem OC Kaligis, istri muda Gatot Pujo, Evy Susanti, Gery dan tiga hakim PTUN Medan sebagai tersangka.
JAM Pidsus menambahkan penetapan tersangka itu setelah penyidik menemukan dua alat bukti terutama untuk Gatot yang tidak melakukan verifikasi terhadap penerima dana hibah tersebut.
"Termasuk dalam penetapan SKPD yang mengelola. Sedangkan tersangka Edy meloloskan data-data yang sebenarnya belum lengkap antara lain keterangan LSM yang tidak diketahui oleh desa penerima dana bansos," katanya.
Untuk sementara kerugian negara akibat dugaan korupsi dana bansos itu sebesar Rp2,2 miliar.
Ia menyebutkan Gatot Pujo Nugroho yang saat ini ditahan KPK, akan diperiksa oleh penyidik Kejagung pekan depan.
"Sampai sekarang dalam kasus itu, sudah 274 saksi diperiksa dan menyita beberapa dokumen," katanya.
Pihaknya untuk memeriksa Gatot Pujo akan berkoordinasi dengan KPK. "Karena saat ini, tersangka Gatot dalam penahanan KPK, tentunya kita minta izin ke KPK," katanya.