Bekasi, (Antara Megapolitan) - Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi, Jawa Barat, mencatat sebanyak 200 dari 700 menara telekomunikasi yang beroperasi ilegal.
"Penertiban terhadap menara ilegal itu perlu diintensifkan karena bisa berdampak pada kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita," kata Ketua Komisi B DPRD Kota Bekasi Maryadi di Bekasi, Jumat.
Ia mengatakan, menara ilegal itu berdiri tanpa mengantongi izin operasi dari instansi berwenang yakni Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT).
Banyaknya menara telekomunikasi ilegal tersebut, menurut dia, karena lemahnya pengawasan yang dilakukan Pemerintah Kota Bekasi.
Kepala Bidang Pos dan Telekomunikasi Dinas Perhubungan Kota Bekasi Iwan Jeliwanto mengatakan pihaknya saat ini tengah menata ulang sekaligus menertibkan menara telekomunikasi yang melanggar aturan.
Ia mengatakan, menara telekomunikasi akan ditata dengan menerapkan konsep pembangunan bersama.
"Bila beberapa menara dibangun di satu titik yang sama, tentu bisa mengurangi jumlahnya yang saat ini sudah sangat banyak dan semrawut karena pemasangannya tidak beraturan," katanya.
Menurut dia, pemasangan pemancar telekomunikasi bersama itu tidak memerlukan menara khusus yang membutuhkan biaya besar.
Penguat sinyal pemancar telekomunikasi bisa berupa antena mikrosel dapat ditempel di lampu penerangan jalan umum, papan reklame, atau fasilitas lain yang sudah berdiri sebelumnya.
"Yang penting dipasangnya di tempat yang wajar, tidak mengganggu estetika," katanya.
200 Menara Telekomunikasi Di Bekasi Ilegal
Jumat, 16 Oktober 2015 21:38 WIB
Penertiban terhadap menara ilegal itu perlu diintensifkan karena bisa berdampak pada kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita.