Bogor, (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat mengingatkan kepala desa untuk tegas mengelola dana desa yang telah dicairkan secara ketat untuk kepentingan masyarakat, dan diharapkan tidak ada temuan pelanggaran hukum dikemudian hari.
"Prinsip yang utama dana desa itu diorientasikan untuk kepentingan masyarakat, ini selalu kita ingatkan dan sampaikan kepada kepala desa yang mengelola dana-dana desa," kata Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik, Diskominfo, Kabupaten Bogor, Erwin Suriana di Bogor, Jumat.
Erwin mengatakan, sebanyak 417 desa di Kabupaten Bogor tercatat mendapatkan Alokasi Dana Desa (ADD). Dana desa ini telah dicarikan untuk triwulan pertama pada bulan Juli dan Agustus yang lalu. Sedangkan untuk pencairan tahan dua direncanakan dilakukan bulan September ini.
Pencairan dana desa dilakukan dalam tiga tahapan yakni tahap pertama dan kedua sebesar 40 persen dan tahap kedua sebesar 20 persen. Pengambilan dana desa dilakukan oleh kepala desa dengan mengajukan ke Badan Pembedayaan Masyarakat dan Pemerintah Daerah (BPMPD) setempat diketahui oleh camat masing-masing wilayah.
"Pencairan tahap pertama sudah selesai, untuk tahap kedua saya belum jelas datanya harus dikonfirmasi ke BPMPD," kata Erwin.
Dikatakannya, Pemerintah Kabupaten Bogor telah memberikan pembekalan kepada kepala desa, mendorong mereka untuk menata keuangan dana desa, agar lebih paham, untuk mengelola ADD untuk program pembangunan dan pengembangan desa.
"Kita sudah komitmen bahwa dana desa tidak boleh disalahgunakan," katanya.
Menurut Erwin, untuk mencegah jangan sampai ada penyalahgunaan, Pemerintah Kabupaten Bogor telah memberikan pendampingan masing-masing kepala desa yang membantu memanajemen pengelolaan dana lebih terarah, terhindar dari penyalahgunaan wewenang penggunaan dan jangan sampai mendapat tekanan.
"Pengawasan sangat penting, ini dilakukan oleh Inspektorat yang akan melakukan pengawasan ekternal secara ketat dan dipantau setiap saat," katanya.
Erwin juga mengingatkan, agar kepala desa mewaspadai adanya segelitir pihak-pihak yang berdalih pengawasan untuk mengalihkan konsentrasi kepada desa dalam mengelola dana desa yang tegas dan terukur.
"Harapan kita, kepala desa harus mampu mengelola dana desa dengan administrasi yang baik," katanya.
Sementara itu, Erwin menilai Alokasi Dana Desa yang diluncurkan pemerintah pusat dapat mendukung Pemerintah Kabupaten Bogor dalam mewujudkan visi dan misi sebagai kabupaten termaju di Indonesia.
"Visi kabupaten termaju ini disesuaikan dengan RPJMD," katanya.
Dana desa menjadi salah satu instrumen untuk mendokrak pembangunan di daerah. ADD ini juga menjadi salah satu fokus paket kebijakan ekonomi tahap pertama yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo awal September lalu.
Dana Desa Untuk Kepentingan Masyarakat
Jumat, 18 September 2015 10:33 WIB
Kita sudah komitmen bahwa dana desa tidak boleh disalahgunakan.