Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan mulai 2024 Dana Desa diprioritaskan untuk permodalan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
"Ini artinya, pada tahun anggaran 2024 harus dijalankan amanat prioritas pemanfaatan Dana Desa untuk permodalan BUMDes yaitu BUMDes, BUMDes Bersama, dan BUMDesa Bersama Lembangan Keuangan Daerah (LKD)," kata Gus Halim, sapaan akrab Abdul Halim Iskandar, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
Hal tersebut, lanjutnya, berlaku setelah BUMDes diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang APBN 2024. Dia mengatakan pula kebijakan tersebut sejalan dengan revisi Undang-Undang (UU) Desa, tepatnya Pasal 72A UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Baca juga: Menteri Desa PDTT resmikan destinasi wisata Aglaonema Park di Kabupaten Sleman Yogyakarta
Baca juga: Mendes PDTT: Peningkatan literasi dorong percepatan pembangunan desa
Baca juga: Menteri Desa PDTT resmikan destinasi wisata Aglaonema Park di Kabupaten Sleman Yogyakarta
Baca juga: Mendes PDTT: Peningkatan literasi dorong percepatan pembangunan desa
Aturan itu, kata dia, menegaskan pendapatan desa diprioritaskan untuk pendidikan kemasyarakatan, penciptaan lapangan kerja, peningkatan perekonomian, dan peningkatan kesejahteraan.
Sebelumnya Gus Halim telah menyampaikan hingga 22 Juni 2024 kerja sama antara Kemendes PDTT dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengenai pendaftaran BUMDes telah menghasilkan 18.850 yang berbadan hukum dari total 65.941 BUMDes.
Selain belasan ribu BUMDes yang telah berbadan hukum, Gus Halim menyampaikan pula 271 BUMDes Bersama dari total 3.243 BUMDes Bersama telah berbadan hukum.
"Dari 3.243 BUMDes Bersama, diantaranya 271 BUMDes Bersama berbadan hukum dan 2.453 BUMDes Bersama LKD (Lembaga Keuangan Desa) hasil transformasi UPK (Unit Pengelola Keuangan) eks PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat), diantaranya 1.305 telah berbadan hukum," katanya.
Baca juga: Mendes PDTT: Duta Desa Digital punya peran percepat pembangunan desa berbasis internet
Baca juga: Mendes PDTT: Duta Desa Digital punya peran percepat pembangunan desa berbasis internet
Saat ini, lanjutnya, Kemendes PDTT terus berupaya untuk menunjang usaha BUMDes secara resmi. Salah satunya adalah melalui jalinan kerja sama dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM).
Ia mengatakan kerja sama Kemendes PDTT dengan BKPM telah melahirkan Nomor Induk Berusaha (NIB) BUMDes sebanyak 1.016 NIB. Rinciannya, 720 NIB BUMDes dan 296 NIB BUMDes Bersama, terutama BUMDes Bersama LKD.