Jakarta (ANTARA) - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal menyampaikan per 4 September 2025, terdapat sebanyak 33.588 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang telah berbadan hukum.
“BUMDes berbadan hukum mencapai 33.588,” kata Direktur Pengembangan Kelembagaan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal Kemendes PDT Rafdinal dalam Forum Konsultasi Publik yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin.
Terdapat sebanyak 324 BUMDes Bersama dan 1.520 BUMDes Bersama Lembaga Keuangan Desa (LKD) yang telah berbadan hukum. Menurut Rafdinal, jumlah BUMDes yang telah berbadan hukum itu mengalami peningkatan, dibandingkan dengan bulan Agustus.
Ia menyampaikan per 15 Agustus, jumlah BUMDes yang berbadan hukum baru mencapai 31.978. Lalu, ada sebanyak 316 BUMDes Bersama dan 1.511 BUMDes Bersama LKD yang telah berbadan hukum.
Rafdinal menilai peningkatan jumlah BUMDes yang telah berbadan hukum itu merupakan hasil perbaikan layanan pendaftaran nama dan badan hukum yang dilakukan secara bertahap. Menurutnya, penerapan standar pelayanan publik menjadi faktor penting dalam percepatan legalisasi kelembagaan ekonomi desa.
Status hukum itu bernilai penting bagi BUMDes karena dapat memberikan kepastian legalitas yang selanjutnya berdampak pada perluasan akses permodalan, peluang kerja sama dengan mitra strategis, serta peningkatan kontribusi badan usaha itu terhadap perekonomian desa.
Dengan meningkatnya jumlah BUMDes berbadan hukum itu, pemerintah optimistis peran lembaga usaha desa tersebut akan semakin kuat dalam mendukung pembangunan ekonomi lokal serta mengurangi ketimpangan antarwilayah.
Sebelumnya, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal pada Jumat (25/1) telah menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dengan Kementerian Hukum (Kemenkum) di antaranya untuk menandai kerja sama mempercepat pemberian badan hukum bagi BUMDes.
Nota kesepahaman tersebut akan menjadi pedoman dan dasar bagi Kementerian Desa PDT dan Kementerian Hukum dalam melaksanakan kerja sama sesuai tugas, fungsi, dan wewenang masing-masing. Nota Kesepahaman itu pun bertujuan untuk mengoptimalkan koordinasi dan sinergi sumber daya dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing.
Adapun ruang lingkup nota kesepahaman itu meliputi sejumlah hal. Di antaranya adalah pelaksanaan pembinaan hukum dan pembentukan peraturan perundang-undangan. Kedua, ada pula perihal pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual.
Ketiga, fasilitasi pelayanan di bidang administrasi hukum umum dan yang keempat adalah menyangkut pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi.
Nota kesepahaman antara Kemendes dan Kemenkum tersebut juga ditujukan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di desa. Selain itu, nota kesepahaman juga bertujuan mendorong terbentuknya "paralegal justice" di desa yang dimaksudkan agar desa dapat menyelesaikan permasalahan secara mandiri dengan berlandaskan aturan hukum.
Jangan sampai bersaing
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Padjadjaran Yogi Suprayogi Sugandi mendorong adanya aturan teknis lintas kementerian, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dan Kementerian Koperasi dan UKM.
“Harus diatur secara detail mulai dari keanggotaan koperasi, penggunaan dana, hingga relasi dengan BUMDes,” ujarnya.
Yogi juga mengingatkan pentingnya sinergi antara Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan BUMDes.
“Jangan sampai Kopdes dan BUMDes bersaing. Di desa, hubungan kekeluargaan itu kuat. Kalau dua lembaga bersaing berebut sumber pendapatan, bisa menimbulkan konflik. Idealnya, Kopdes Merah Putih menjadi bagian dari BUMDes,” katanya menegaskan.
Lembaga riset Institute for Essential Services Reform (IESR) mengusulkan agar proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) berkapasitas total 100 gigawatt (GW) yang direncanakan pemerintah dikelola mandiri oleh masyarakat desa.
Analis Ketenagalistrikan dan Energi Terbarukan IESR Alvin Putra dalam media briefing di Jakarta, Selasa, mengatakan skema pengelolaan merupakan kunci utama keberhasilan proyek PLTS 100 GW.
Menurut dia, banyak proyek listrik desa maupun PLTS terpusat, pada akhirnya tidak berkelanjutan dan terbengkalai. Karenanya, IESR mengusulkan pengelolaan PLTS 100 GW tersebut dilakukan masyarakat desa untuk memastikan keberlanjutan program besar yang menyasar 80 ribu desa itu.
“Ini juga menjadi aspirasi masyarakat, kenapa proyek-proyek ini tidak berkelanjutan,” kata Alvin.
IESR, lanjutnya, menyarankan setiap desa mengelola proyek PLTS sebagai wilayah usaha energi mandiri dengan skema off-grid. Dalam skema itu, pembangkit listrik akan beroperasi secara independen tanpa terhubung ke jaringan PLN.
“Secara konsep kami melihat ini ada peluang di sana, bisa dikelola secara off-grid. Karena kita tahu bahwa sebenarnya PLTS itu sangat fleksibel,” ujar Alvin.
Ia menambahkan, pengelolaan proyek bisa diserahkan kepada entitas lokal, seperti koperasi atau Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Di daerah terpencil, PLTS dinilai lebih ekonomis dan ramah lingkungan dibandingkan generator diesel yang selama ini digunakan.
“Dan ini menjadi pintu masuk yang sangat fleksibel untuk pengembangan energi terbarukan,” katanya.
Selain menjamin ketersediaan energi, skema pengelolaan mandiri juga dinilai berpotensi menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat lokal. Penduduk setempat dapat dilatih sebagai operator dan tim pengelola proyek, sehingga memberdayakan ekonomi desa dan membangun kapasitas institusi lokal.
Pemerintah berencana membangun PLTS berkapasitas 100 GW di desa. Proyek 100 GW ini terdiri dari pembangunan 80 GW PLTS dan 320 GWh baterai (battery energy storage system/BESS) di Koperasi Desa Merah Putih, serta 20 GW PLTS terpusat.
Program tersebut bertujuan menyediakan listrik yang andal dan terjangkau untuk mendorong aktivitas ekonomi di pedesaan, sejalan dengan visi Asta Cita Presiden.
Kampung zakat
Pekan terakhir bulan lalu, Kementerian Agama bekerja sama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam pelaksanaan program Kampung Zakat 2025.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur mengatakan kolaborasi ini bertujuan mengoptimalkan potensi zakat di desa-desa untuk mendukung kesejahteraan masyarakat.
"Desa secara struktur lebih dekat dengan Kemendes. Di sana ada Koperasi Merah Putih, ada BUMDes, dan ini yang kami kerjasamakan. Potensi desa juga macam-macam, mulai dari perkebunan, pertanian hingga kelautan," ujar Waryono di Jakarta, Senin (25/8/2025).
Program Kampung Zakat 2025 menargetkan 35 desa di berbagai daerah. Tujuannya, mengembangkan ekosistem zakat yang produktif dengan potensi mencapai Rp51 triliun. Pemanfaatannya diarahkan pada sektor pemberdayaan ekonomi lokal, seperti perkebunan, pertanian dan kelautan.
"Kerja sama ini didasarkan pada potensi besar desa yang selama ini belum tergarap optimal," katanya.
Ia menjelaskan Kemenag akan fokus pada konsolidasi dan koordinasi antarpihak, sedangkan Kemendes berperan sebagai mitra strategis dalam penguatan kelembagaan desa, terutama melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
"Mudah-mudahan ke depan masyarakat desa betul-betul berdaya," kata dia.
Menurut Waryono, salah satu fokus utama kerja sama ini adalah mengintegrasikan peran BUMDes dalam menyalurkan zakat penghasilan. BUMDes akan difasilitasi untuk bekerja sama dengan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang dibentuk di tingkat desa.
Skema ini diharapkan memudahkan masyarakat desa menunaikan zakat sekaligus memastikan dana yang terkumpul dikelola secara transparan dan produktif.
"Kami ingin membuka peluang bagi BUMDes untuk menyalurkan zakat penghasilan melalui UPZ yang bekerja sama dengan Kemendes," kata Waryono.
Ia optimistis sinergi ini akan mempercepat pemberdayaan ekonomi berbasis zakat di desa. Selain meningkatkan kesejahteraan masyarakat, langkah tersebut juga menjadi wujud penguatan ekosistem zakat nasional yang inklusif dan produktif.
