Bogor, (Antara Megapolitan) - Federasi Serikat Buruh se-Bogor, Jawa Barat mengharapkan paket kebijakan ekonomi tahap pertama yang diluncurkan Presiden Joko Widodo dibarengi dengan kebijakan untuk menaikkan upah minimum buruh yang dinilai masih rendah.
"Paket kebijakan ekonomi meningkatkan sektor riil dan genjot bidang properti pasti membuat ekonomi membaik, masalahnya siapa yang mau membeli properti atau rumah jika konsumen terbesar yakni buruh tidak punya daya beli buat beli rumah tersebut," kata
Willa Faradian, Ketua Konsulat cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten/Kota Bogor kepada Antara, saat dihubungi Senin.
Willah berpendapat, harusnya pemerintah menaikkan gaji buruh agar mereka punya daya beli properti atau rumah yang layak.
Ia mengatakan, jika harga rumah paling murah cicilan bulanannya sudah sebesar Rp1,5 juta maka upah minimun harusnya Rp1,5 juta x 3 sama dengan Rp4,5 juta.
"Karena aturan pinjam KPR di bank bisa diterima jika cicilan maksimal 30 persen dari gaji," katanya.
Willa mengatakan, paket kebijakan ekonomi tahap pertama akan dirasakan oleh para buruh apabila upah buruh dinaikkan.
"Baru ada efeknya kalau upah dinaikkan, tapi kalau terus-terusan rezim upah murah yang diajalankan ya tidak ada efektifnya buat buruh," kata dia.
Ia menambahkan, saat ini buruh sedang menghadapi kekhawatiran dengan masuknya tenaga kerja asing asal Tiongkok dan penerapan MEA 2016.
"Kebijakan ekonomi justru membuka lowongan pekerjaan, tapi lowongan untuk asing dan kesempatan pekerja ASEAN luas Indonesia untuk masuk melalui MEA 2016," katanya.
Belum lama ini Presiden Joko Widodo mengeluarkan paket kebijakan ekonomi tahap pertama sebagai upaya mendorong perekonomian nasional menghadapi sejumlah tantangan saat ini.
Pemerintah dengan otoritas moneter bersama-sama melakukan langkah stabilisasi fiskal dan moneter, termasuk pengendalian inflasi.
Sejumlah langkah lain yang diambil adalah menggerakkan mesin pertumbuhan dengan mendorong percepatan belanja pemerintah melalui peningkatan daya serap dan menguatkan neraca pembayaran.
Paket kebijakan tahap I September 2015 ada tiga langkah yakni langkah pertama, mendorong daya saing industri nasional, deregulasi dan debirokrtisasi, penegakan hukum dan kepastian usaha.
Ada 89 peraturan yang dirombak dari 154 yang masuk ke tim sehingga bisa hilangkan duplikasi dan pangkas aturan yang tidak relevan. Pemerintah juga melakukan langkah perbaikan izin dan menggunakan pelayanan berbasis elektronik. Deregulasi akan selesai pada akhir September 2015.
Langkah yang kedua, percepatan proyek strategis nasional, antara lain penyederhanaan izin, penyediaan tata ruang dan lahan, serta diskresi penyelesaian hambatan terkait hukum.
Dan ketiga, meningkatkan investasi di sektor properti, mendorong kebijakan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dan investasi bidang properti.
Presiden menekankan, langkah ini tujuannya untuk mendorong sektor riil. Yang diyakini akan perkuat industri nasional, akan kembangkan usaha kecil dan mikro, akan membuat pariwisata akan bergairah, dan meningkatkan kehidupan nelayan.
Buruh Bogor Harapkan Kebijakan Ekonomi Naikkan Upah
Senin, 14 September 2015 21:25 WIB
Kalau terus-terusan rezim upah murah yang diajalankan ya tidak ada efektifnya buat buruh.