Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Warga Klaster Water Garden Perumahan Grand Wisata, Desa Lambang Jaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 'kebanjiran' dukungan usai digugat Sinarmas Group melalui anak usahanya, PT Putra Alvita Pratama dalam perkara pembangunan Musala Al Muhajirin.
Salah satunya dari Wakil Sekretaris Komisi Hukum dan HAM pada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kaspudin Nor yang menyatakan bahwa pengembang semestinya tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum saat menggugat warga yang telah sah memiliki lahan yang mereka beli.
"Setelah proses jual beli selesai, seluruh hak dan kewajiban terhadap tanah melekat kepada pembeli sebagai pemilik. Persoalan kedua pihak sudah selesai setelah serah terima tanah," kata Mantan Komisioner Komisi Kejaksaan RI itu melalui siaran pers, Kamis.
Baca juga: FKUB: Pembangunan Musala di Grand Wisata tak langgar hukum
Kaspudin mengatakan tanah kavling seluas 226 meter persegi yang menjadi fasilitas sosial atau fasilitas umum juga seharusnya tidak menjadi persoalan sepanjang telah mendapatkan persetujuan pengguna dan warga sekitar sesuai aturan.
Menurut dia pemerintah daerah seharusnya tidak menghalangi upaya warga membangun musala karena akan melanggar kebebasan beribadah dan prinsip kepentingan umum. Terlebih Sinarmas tidak menyediakan fasilitas di klaster tersebut.
Usulan pemerintah daerah mendorong warga agar meminta persetujuan pembangunan musala kepada pengembang juga keliru. Sebab, semestinya sebagai badan hukum publik posisi pemerintah tidak boleh tunduk kepada pengembang yang notabene adalah badan hukum privat.
Dukungan MUI disampaikan setelah warga Klaster Garden didampingi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bekasi, Kemenag Kabupaten Bekasi, dan KUA Kecamatan Tambun Selatan mengadukan persoalan gugatan hukum itu ke Kantor Pusat MUI pada Selasa (2/3).
"Alhamdulillah kami mendapatkan dukungan dari para kyai, ustadz, dan guru-guru atas pembangunan musala tersebut," kata tokoh masyarakat Klaster Water Garden Rahman Kholid di Bekasi, Kamis.
Rahman menjelaskan dalam pertemuan tersebut, warga muslim Water Garden menjelaskan kronologis munculnya gugatan oleh Sinarmas. Beberapa klausul yang diajukan pengembang terkait larangan warga mengumandangkan azan dengan pengeras suara, Salat Jumat, dan pengajian di musala yang dibangun juga turut menjadi sorotan.
Baca juga: Bangun tempat ibadah, warga Bekasi digugat pengembang
Warga juga kembali menegaskan bahwa seluruh proses dan persyaratan pendirian dan pembangunan musala telah dipenuhi. Pemerintah Kabupaten Bekasi, kata dia, semestinya tidak memiliki alasan kuat untuk menahan penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB).
Warga juga mendapat dukungan dari Ketua FKUB Kabupaten Bekasi Athoilah Mursyid yang menyebut telah menerbitkan rekomendasi pembangunan musala karena sudah memenuhi semua persyaratan.
"Musala telah mendapatkan dukungan minimal 90 warga pengguna dan 60 pendukung. Verifikasi lapangan juga telah dilakukan dan semuanya sesuai dengan dokumen yang diajukan," kata Athoilah.
Ia pun menegaskan bahwa dalam menerbitkan rekomendasi, FKUB tidak memerlukan surat tambahan dari instansi lain, termasuk pemerintah daerah. Oleh karenanya, Pemerintah Kabupaten Bekasi semestinya segera menyetujui IMB Musala Al Muhajirin yang sudah diajukan warga sejak lama.
Baca juga: DPRD Jabar minta Grand Wisata Bekasi buka akses untuk warga setempat
Dukungan senada disampaikan perwakilan Seksi Bimas Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Bekasi. Kemenag telah menerbitkan rekomendasi tertulis pembangunan musala setelah mereka melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen. Selain itu, pengecekan di lapangan memperlihatkan bahwa keberadaan musala sudah menjadi kebutuhan riil masyarakat di Klaster Water Garden.
Warga digugat PT Putra Alvita Pratama yang merupakan pengembang klaster milik Sinarmas Group. Gugatan bernomor perkara 326/Pdt.G/2020/PN Ckr ini berisi gugatan perkara wanprestasi yang saat ini tengah berproses di Pengadilan Negeri Cikarang.(KR-PRA).
Warga Grand Wisata banjir dukungan usai digugat Sinarmas
Kamis, 4 Maret 2021 16:26 WIB
Setelah proses jual beli selesai, seluruh hak dan kewajiban terhadap tanah melekat kepada pembeli sebagai pemilik. Persoalan kedua pihak sudah selesai setelah serah terima tanah.