Sukabumi, (Antara Megapolitan) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menetapkan syarat dukungan untuk calon perseorangan atau independen yang ingin maju dalam Pilkada 2015 harus memiliki 158.496 dukungan.
"Dukungan tersebut harus dinyatakan sesuai dengan bukti foto copy KTP warga yang minimalnya tersebar di 24 kecamatan di Kabupaten Sukabumi," kata Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Dede Haryadi kepada Antara di Sukabumi, Rabu.
Menurut dia, batas minimal dukungan tersebut sesuai dengan Peraturan KPU yang syaratnya harus minimal 6,5 persen dari jumlah penduduk di Kabupaten Sukabumi yang saat ini jumlah penduduknya mencapai 2.438.389 jiwa yang tersebar di 47 kecamatan.
Selain itu, dukungan yang diberikan dalam bentuk foto copy KTP itu akan diverifikasi kembali oleh tim di KPU.
Jika ditemukan adanya KTP ganda maka pihaknya akan mengembalikan lagi kepada calon bersangkutan untuk diperbaiki hingga batas waktu yang sudah ditentukan atau setelah melakukan pendaftaran calon kepala daerah yang akan dilaksanakan pada 26-28 Juli mendatang.
Namun, setelah diperbaiki tetapi jumlahnya tidak sesuai dengan persyaratan bisa dianggap gugur.
"Syarat perseorangan memang lebih berat jika dibandingkan melalui jalur partai, namun demikian bagi calon yang akan mendaftar untuk segera melengkapi persyaratan dari sekarang," tambahnya.
Dede mengatakan jika ada calon yang tidak mengetahui atau kesulitan dalam melengkapi persyaratan bisa berkonsultasi dengan anggota KPU Kabupaten Sukabumi untuk diberikan pengarahan.
Namun pihaknya tidak segan menolak berkas pendaftaran jika syaratnya tidak lengkap ataupun ada kejanggalan.
Di sisi lain, pihaknya juga saat ini masih menunggu apakah ada peraturan baru terkait pilkada ini dan menunggu hasil revisi UU Pemilu 2015, apakah akan ada perubahan nomenklatur atau lainnya.
"Saat ini kami masih menggunakan PKPU nomor 9 tahun 2015 sebelum adanya peraturan baru yang akan dikeluarkan terkait pelaksanaan pilkada," katanya.
Syarat Calon Perseorang Harus Miliki 158.496 Dukungan
Rabu, 20 Mei 2015 21:51 WIB
Syarat perseorangan memang lebih berat jika dibandingkan melalui jalur partai...