Sukabumi, (Antara Megapolitan) - Lahan konservasi penyu hijau atau Chelonya Midas di Blok Cibuaya, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, terancam rusak akibat banyaknya bangunan liar di lahan hak guna usaha.
"Bangunan liar di lokasi konservasi di Desa Pangumbahan, Kecamatan Ciracap, berada di 65 hektare, akibatnya lahan konservasi untuk habitat terganggu," kata Bupati Sukabumi Sukmawijaya di Sukabumi, Senin.
Menurutnya, antisipasi terus meluasnya kerusakan lahan konservasi akibat maraknya bantunan liar tersebut dalam waktu dekat pemkab akan melakukan penertiban bauk berupa vila maupun petanu penggarap. Selain itu, seharusnya di lahan konservasi ini tidak boleh ada bangunan guna melestarikan hewan langka ini.
Lebih lanjut, awalnya HGU dikelola oleh PT Brajatama dengan tujuan lahan korservasi tersebut dihutankan atau tidak boleh digunakan budi daya perkebunan dan lainnya. Namun, seiring waktu HGU yang seharusnya sebagaimana mestinya menjadi menyimpang dan banyak bangunan berupa vila dan banyak penggarap liar yang bermunculan yang jumlahnya mencapai 300 orang.
"Selain mengancam ekosistem atau tempat pendaratan dan bertelur penyu hijau, akibat bangunan liar ini menyebabkan pengembangan lokasi wisata akan hilang," tambahnya.
Ia mengatakan awalnya HGU berfungsi sebagai green belt atau penyangga agar tidak mudah diterpa air pasang, bahkan pemkab juga sudah mengingatkan insvestor untuk tidak seenaknya mendirikan bangunan maupun menggarap lahan. Namun, imbauan tersebut malah tidak dihiraukan oleh pengembang bahkan sampai ada gugatan ke Mahkamah Agung.
Bahkan yang paling ironis, bangunan vila yang berdiri di Blok Cibuaya ternyata warga negara asing yang seharusnya tidak boleh sejengkal pun memiliki lahan. WNA yang mempunyai lahan tersebut berasal dari Spanyol dan ada juga yang berasal dari New Zealand atau Selandia Baru.
Pemegang HGU sudah diserahterimakan dari PT Brajatama kepada Pemkab Sukabumi, karena merasa kewalahan dan tidak bisa menertibkan bangunan liar maupun penggarap di kawasan tersebut. Untuk pemggarap, pihaknya juga akan menyediakan tempat seluas dua hektare agar lahan konservasi tidak ada lagi bangunan liar sehingga perkembangan penyuk hijau tidak terusik.
"Kami akan mengembalikan lahan konservasi tersebut menjadi hutan dengan cara reboisasi atau penghijauan kembali," katanya.
Lahan Konservasi Penyu Hijau Terancam Rusak
Senin, 13 April 2015 20:44 WIB
Bangunan liar di lokasi konservasi di Desa Pangumbahan, Kecamatan Ciracap, berada di 65 hektare, akibatnya lahan konservasi untuk habitat terganggu."