Jakarta (ANTARA) - Sidang Paripurna DPR RI pada Senin menyetujui permohonan pertimbangan kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap empat atlet warga negara asing (WNA).
Persetujuan tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI yang juga dilakukan pada hari yang sama bersama Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Ketua Umum PSSI Mochammad Iriawan, Ketua Umum PB Perbasi Danny Kosasih, serta empat atlet calon naturalisasi.
Keempat atlet tersebut adalah pebasket AS Brandon Van Dorn Jawato, pebasket Inggris Lester Prosper, pebasket Kanada Kimberly Pierre Louis, dan pemain sepak bola asal Belanda Marc Anthony Klok.
“Apakah permohonan pertimbangan kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Brandon Van Dorn Jawato, Lester Prosper, Kimberly Pierre Louis, dan Marc Anthony Klok dapat disetujui?" ujar Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin yang selanjutnya dijawab "setuju" oleh para anggota DPR RI yang hadir baik secara fisik maupun virtual.
Baca juga: Karena hidup tanpa siaran langsung olahraga itu terasa hambar
Jawato dan Lester diharapkan bisa segera mendapatkan status WNI sehingga dapat memperkuat timnas basket pada dua laga tersisa melawan Thailand dan Korea Selatan pada November mendatang demi lolos fase kualifikasi Piala Asia FIBA 2021.
Indonesia setidaknya harus menempati posisi 10 besar Piala Asia FIBA 2021 apabila ingin tampil di Piala Dunia FIBA 2023 sebagai tuan rumah.
Demikian juga dengan Kimberly yang diharapkan bisa membela timnas basket putri Indonesia. Sementara itu, kehadiran gelandang serang Marc Anthony Klok yang saat ini berseragam Persija Jakarta diharapkan bisa menambah kekuatan tim nasional pada berbagai turnamen demi meningkatkan peringkat FIFA Indonesia.
Baca juga: Bambang Pamungkas melelang sepatu bersejarah
Setelah mendapat persetujuan DPR, sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, keempat atlet tersebut tinggal menunggu hingga terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) sebelum dilanjutkan dengan sumpah atau janji sebagai WNI di kantor wilayah atau Kanwil Kemkumham yang ditunjuk.