Sukabumi, (Antaranews Bogor) - Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat, menghentikan izin pemasangan reklame produk rokok di seluruh tempat khususnya di tujuh kawasan tanpa rokok sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2014.
"Kami akui, dengan menghentikan iklan produk rokok akan mengurangi pemasukan untuk daerah, tetapi tidak menjadi masalah karena yang paling penting seluruh masyarakat sehat," kata Wakil Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi kepada Antara di Sukabumi, Jumat.
Menurutnya, tujuh kawasan tanpa rokok atau KTR itu yakni fasilitas kesehatan, kegiatan belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, lokasi perkantoran dan lain-lain. Diharapkan dengan terus berkurangnya perokok, Kota Sukabumi bisa lebih sehat karena asap dari pembakaran rokok itu tidak hanya merusaka kesehatan si pengguna tetapi orang lain.
Bahkan, pihaknya menyebutkan salah satu penyumbang polusi adalah asap rokok setelah asap kendaraan bermotor. Maka dari itu, pihaknya juga sudah mengisntruksikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja setempat dan instansi lainnya untuk menertibkan iklan-iklan produk rokok yang ada di wilayahnya.
"Kami ingin menciptakan Kota Sukabumi bebas dari asap rokok, karena asap ini bisa menyebabkan berbagai penyakit seperti tumor dan serangan jantung," tambahnya.
Selain itu, pemkot juga sudah memberiuan imbauan berupa larangan agar kegiatan di sekolah, instansi pemerintahan dan olah raga tidak disponsori oleh produk rokok, karena dengan mensponosori suatu kegiatan setiap produk rokok dipastikan akan memasang iklannya dan sama saja seperti mengajak orang lain untuk merokok.
Fahmi mengatakan memang untuk mengurangi jumlah perokok akan sulit, tetapi secara perlahan pihaknya yakin pecandu rokok akan berkurang, apalagi setelah ada Perda Kota Sukabumi tentang KTR yang ancaman hukumannya cukup berat yakni denda Rp1 juta atau kurungan penjara satu bulan jika terbukti melanggar.
Pemkot Sukabumi hentikan pemberian izin reklame rokok
Sabtu, 7 Februari 2015 9:52 WIB