Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menurunkan target pendapatan asli daerah (PAD) pada tahun 2020 hingga Rp1 triliun akibat pandemi COVID-19.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi Aan Suhanda mengatakan target pendapatan asli daerah sebelum penyesuaian sebesar Rp3,04 triliun namun setelah penyesuaian sejak April lalu, target berubah dan ditetapkan sebesar Rp2,09 triliun.
"Penyesuaian ini mengacu Keputusan Mendagri dan Menkeu," kata Aan di Bekasi, Kamis.
Baca juga: PAD sektor pajak Bekasi pada triwulan pertama tembus Rp126 miliar
Menurut dia struktur pendapatan daerah berasal dari pajak daerah, retribusi daerah, pengelolaan kekayaan daerah, dan pendapatan lain-lain yang sah.
"Dari empat komponen ini, hanya pengelolaan kekayaan yang tidak menurunkan targetnya yaitu Rp21 miliar," ungkapnya.
Pajak daerah target sebelum penyesuaian sebesar Rp2,1 triliun turun menjadi Rp1,5 triliun, sedangkan retribusi daerah dari Rp165 miliar menjadi Rp82 miliar, dan pendapatan lain-lain yang sah dari Rp716 miliar menjadi Rp467 miliar.
"Realisasi pendapatan daerah (setelah penyesuaian) sekarang sudah mencapai Rp1,062 triliun atau 50,7 persen," katanya.
Baca juga: Kabupaten Bekasi targetkan PAD sektor pajak Rp2,3 triliun
Rinciannya pajak daerah sebesar Rp843,7 miliar, retribusi daerah Rp41 miliar, pengelolaan kekayaan daerah Rp8 miliar dan pendapatan lain-lain yang sah senilai Rp169 miliar.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengklaim adanya peningkatan pendapatan sejak melonggarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
"Sejak PSBB dilonggarkan kita ada peningkatan penerimaan pendapatan dari sektor hiburan dan pariwisata yang sudah dibuka kembali," katanya.
Baca juga: Sektor pariwisata dibuka, Pendapatan Kota Bekasi kembali meningkat
Sebelum dilonggarkan, pendapatan Kota Bekasi selama lima bulan atau hingga akhir Mei 2020 hanya sebesar Rp685 miliar sementara penambahan setelah pelonggaran PSBB mencapai Rp335 miliar hanya dalam tempo dua bulan saja.
Kota Bekasi turunkan target PAD hingga Rp1 Triliun
Kamis, 6 Agustus 2020 18:47 WIB
Penyesuaian ini mengacu Keputusan Mendagri dan Menkeu.