Mahkamah Konstitusi (MK) menerima berkas amicus curiae (sahabat pengadilan) untuk dua perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 dari perwakilan badan eksekutif mahasiswa (BEM) fakultas hukum (FH) dari empat perguruan tinggi.

Empat BEM yang menyerahkan dokumen di Gedung II MK, Jakarta Pusat, Selasa, itu adalah Dewan Mahasiswa Justicia FH Universitas Gadjah Mada (UGM), BEM FH Universitas Padjadjaran (Unpad), BEM FH Universitas Diponegoro (Undip), dan BEM FH Universitas Airlangga (Unair).
 
Berlaku (bertindak) sebagai perwakilan empat BEM yang menyerahkan berkas tersebut adalah Komisioner Bidang Pergerakan Dewan Mahasiswa Justicia FH UGM Muhammad Emir Bernadine.

Baca juga: Ketua MK Suhartoyo prediksi jumlah gugatan PHPU 2024 meningkat
 
Sementara itu, pihak MK yang menerima berkas diwakili oleh Kepala Bagian Sektap AACC dan Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit serta Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Andi Hakim.
 
"Kami menerima delapan dokumen amicus curiae dan telah kami terima dengan baik. Kami akan sampaikan kepada Yang Mulia Majelis Hakim, tentunya dengan juga melalui mekanisme-mekanisme administrasi," kata Immanuel.
 
Tidak hanya Immanuel, Andi juga mengatakan bahwa dokumen yang telah mereka terima akan disampaikan secara komprehensif.
 
"Kami akan menyampaikan amicus curiae ini kepada Yang Mulia Mahkamah Konstitusi yang mengadili perkara PHPU. Kami akan sampaikan ini secara komprehensif," kata dia.

Baca juga: TKN persiapkan sanggahan untuk gugatan di MK
 
Immanuel dan Andi pun mengucapkan terima kasih atas dukungan kepada MK melalui amicus curiae.
 
Sementara itu, dari perwakilan BEM, Emir, mengungkapkan alasan keempat lembaga kemahasiswaan itu mengajukan amicus curiae kepada hakim MK, antara lain, memberikan kontribusi konkret kepada lembaga tersebut yang mengadili perkara tentang pemilihan umum.
 

Pewarta: Nadia Putri Rahmani

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024