Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat agar transparan dan akuntabel dalam proses pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) DPRD setempat
"Transparansi dan akuntabilitas ini bukan hanya hasil, tapi juga dalam proses berlangsungnya tahapan pendaftaran bakal caleg," kata Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Karawang, Suryana Hadi Wijaya, di Karawang, Selasa.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga mendorong agar KPU Karawang membuka akses informasi seluas-luasnya untuk partai politik dan masyarakat, termasuk juga memastikan jaminan keamanan dan aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon) tidak terkendala.
Baca juga: Daftar pemilih sementara Pemilu 2024 di Karawang mencapai 1.789.178 orang
Berdasarkan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024, pendaftaran bakal caleg, yakni DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berlangsung pada 1-14 Mei 2023.
Untuk waktu pendaftaran dilaksanakan mulai pukul 08.00-16.00 WIB, kecuali hari terakhir waktu pendaftaran mulai pukul 08.00 - 23.59 WIB.
"Kepada pengurus partai politik, kami Bawaslu Karawang mengimbau agar partai politik mendaftar sesuai jadwal, waktu dan tempat yang sudah ditetapkan," katanya.
Ia berharap pengurus partai politik tidak melakukan pendaftaran menjelang hari terakhir dengan limit waktu yang sempit, dan juga memastikan kelengkapan dokumen persyaratan bakal caleg.
"Termasuk persyaratan administrasi bakal calon sesuai Undang-Undang Pemilu dan PKPU 10 Tahun 2023, dan juga keabsahan ijazah pendidikan terakhir bakal caleg yang dilegalisasi instansi yang berwenang," kata Suryana.
Baca juga: Bawaslu Karawang: Pelanggaran terjadi di setiap tahapan Pemilu
Selain itu, Bawaslu Karawang juga mengimbau partai politik agar memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap dapil, sesuai amanat Pasal 8 PKPU 10 Tahun 2023.
Selain itu, kata dia, pengurus partai politik juga memerhatikan pasal 12 poin 11, 12 dan 13 PKPU 10 tahun 2023 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUUXX/2022 yang menegaskan bahwa masa jeda lima tahun bagi bakal caleg mantan terpidana.
“KPU dan Bawaslu perlu menginformasikan kepada publik siapa-siapa saja bakal caleg mantan terpidana," kata dia.
Bawaslu Karawang juga menghimbau lembaga pemantau pemilu dan masyarakat untuk berperan aktif dan berpartisipasi mengawal tahapan pendaftaran bakal caleg DPR RI dan DPRD dan DPD RI yang akan mencalonkan diri dari dapil Karawang.
Baca juga: Bawaslu Karawang ajak ormas keagamaan ikut partisipasi awasi Pemilu 2024
"Peran aktif itu bisa dilakukan dengan memberikan masukan dan saran apabila ditemukan adanya kejanggalan dalam proses pencalonan, seperti keabsahan ijazah atau tidak terpenuhinya dokumen persyaratan lain kepada pihak yang berwenang untuk pemilu yang bersih, adil, dan berintegritas," ujarnya.
"Bila menemukan hal-hal yang janggal dalam proses pencalonan, silakan melapor. Kami siap menindaklanjuti," kata Suryana. lagi.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
"Transparansi dan akuntabilitas ini bukan hanya hasil, tapi juga dalam proses berlangsungnya tahapan pendaftaran bakal caleg," kata Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Karawang, Suryana Hadi Wijaya, di Karawang, Selasa.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga mendorong agar KPU Karawang membuka akses informasi seluas-luasnya untuk partai politik dan masyarakat, termasuk juga memastikan jaminan keamanan dan aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon) tidak terkendala.
Baca juga: Daftar pemilih sementara Pemilu 2024 di Karawang mencapai 1.789.178 orang
Berdasarkan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024, pendaftaran bakal caleg, yakni DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berlangsung pada 1-14 Mei 2023.
Untuk waktu pendaftaran dilaksanakan mulai pukul 08.00-16.00 WIB, kecuali hari terakhir waktu pendaftaran mulai pukul 08.00 - 23.59 WIB.
"Kepada pengurus partai politik, kami Bawaslu Karawang mengimbau agar partai politik mendaftar sesuai jadwal, waktu dan tempat yang sudah ditetapkan," katanya.
Ia berharap pengurus partai politik tidak melakukan pendaftaran menjelang hari terakhir dengan limit waktu yang sempit, dan juga memastikan kelengkapan dokumen persyaratan bakal caleg.
"Termasuk persyaratan administrasi bakal calon sesuai Undang-Undang Pemilu dan PKPU 10 Tahun 2023, dan juga keabsahan ijazah pendidikan terakhir bakal caleg yang dilegalisasi instansi yang berwenang," kata Suryana.
Baca juga: Bawaslu Karawang: Pelanggaran terjadi di setiap tahapan Pemilu
Selain itu, Bawaslu Karawang juga mengimbau partai politik agar memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap dapil, sesuai amanat Pasal 8 PKPU 10 Tahun 2023.
Selain itu, kata dia, pengurus partai politik juga memerhatikan pasal 12 poin 11, 12 dan 13 PKPU 10 tahun 2023 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUUXX/2022 yang menegaskan bahwa masa jeda lima tahun bagi bakal caleg mantan terpidana.
“KPU dan Bawaslu perlu menginformasikan kepada publik siapa-siapa saja bakal caleg mantan terpidana," kata dia.
Bawaslu Karawang juga menghimbau lembaga pemantau pemilu dan masyarakat untuk berperan aktif dan berpartisipasi mengawal tahapan pendaftaran bakal caleg DPR RI dan DPRD dan DPD RI yang akan mencalonkan diri dari dapil Karawang.
Baca juga: Bawaslu Karawang ajak ormas keagamaan ikut partisipasi awasi Pemilu 2024
"Peran aktif itu bisa dilakukan dengan memberikan masukan dan saran apabila ditemukan adanya kejanggalan dalam proses pencalonan, seperti keabsahan ijazah atau tidak terpenuhinya dokumen persyaratan lain kepada pihak yang berwenang untuk pemilu yang bersih, adil, dan berintegritas," ujarnya.
"Bila menemukan hal-hal yang janggal dalam proses pencalonan, silakan melapor. Kami siap menindaklanjuti," kata Suryana. lagi.
Editor : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023