Sukabumi, (Antara Megapolitan) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menetapkan Marwan Hamami sebagai bupati dan Adjo Sardjono sebagai wakil bupati Sukabumi periode 2015-2020
"Sesuai aturan jika dalam tiga hari setelah rapat pleno perhitungan suara tidak ada gugatan dari pasangan manapun, maka KPU menetapkan kepala daerah terpilih yakni Marwan-Adjo sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi," kata Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Dede Haryadi di Sukabumi, Rabu.
Menurut dia, penetapan tersebut dilakukan pada rapat pleno penetapan bupati-wakil bupati terpilih yang dilakukan pada Selasa, (22/12), sehingga hasil keputusan ini tidak bisa diganggu gugat lagi dan pasangan terpilih tersebut tinggal menunggu pelantikan oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dalam waktu dekat ini.
Adapun hasil perhitungan suara, pasangan yang diusung oleh Partai Golkar, Demokrat, Gerindra, PPP dan PKB ini mendapatkan suara sebanyak 500.889 suara atau 50,49 persen dari total suara sah sebanyak 992.778 suara. Dan untuk dua pasangan lainnya yakni Akhmad Jajuli dan Iman Adinugraha yang diusung PDI Perjuangan, PAN dan Nasdem memperoleh suara sebanyak 276.583 suara, sedangkan pasangan Totong Suparman dan Murthado Tafrihan yang diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Hanura hanya mendapatkan suara sebanyak 215.306 suara.
"Proses penetapan pasangan calon terpilih ini berjalan lancar dan dari hasil evaluasi hingga sekarang tidak ada gangguan dalam pelaksanaan pilkada," katanya menambahkan.
Bupati Sukabumi terpilih Marwan Hamami mengatakan pihaknya mengucapkan terimakasih atas bantuan dan doa dari masyarakat Kabupaten Sukabumi yang telah memilih dan mempercayai Marwan-Adjo sebagai Kepala Daerah Kabupaten Sukabumi periode 2015-2020.
Dan ke depannya, pihaknya mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama dengan pemerintah membangun Kabupaten Sukabumi dan selalu mengawasi setiap kinerja dan kebijakan pemerintah.
"Masyarakat juga harus memberikan kontrol kepada kinerja kami sebagai pemerintah nantinya, agar dalam mengeluarkan kebijakan kami selalu pro-rakyat," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015
"Sesuai aturan jika dalam tiga hari setelah rapat pleno perhitungan suara tidak ada gugatan dari pasangan manapun, maka KPU menetapkan kepala daerah terpilih yakni Marwan-Adjo sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi," kata Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Dede Haryadi di Sukabumi, Rabu.
Menurut dia, penetapan tersebut dilakukan pada rapat pleno penetapan bupati-wakil bupati terpilih yang dilakukan pada Selasa, (22/12), sehingga hasil keputusan ini tidak bisa diganggu gugat lagi dan pasangan terpilih tersebut tinggal menunggu pelantikan oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dalam waktu dekat ini.
Adapun hasil perhitungan suara, pasangan yang diusung oleh Partai Golkar, Demokrat, Gerindra, PPP dan PKB ini mendapatkan suara sebanyak 500.889 suara atau 50,49 persen dari total suara sah sebanyak 992.778 suara. Dan untuk dua pasangan lainnya yakni Akhmad Jajuli dan Iman Adinugraha yang diusung PDI Perjuangan, PAN dan Nasdem memperoleh suara sebanyak 276.583 suara, sedangkan pasangan Totong Suparman dan Murthado Tafrihan yang diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Hanura hanya mendapatkan suara sebanyak 215.306 suara.
"Proses penetapan pasangan calon terpilih ini berjalan lancar dan dari hasil evaluasi hingga sekarang tidak ada gangguan dalam pelaksanaan pilkada," katanya menambahkan.
Bupati Sukabumi terpilih Marwan Hamami mengatakan pihaknya mengucapkan terimakasih atas bantuan dan doa dari masyarakat Kabupaten Sukabumi yang telah memilih dan mempercayai Marwan-Adjo sebagai Kepala Daerah Kabupaten Sukabumi periode 2015-2020.
Dan ke depannya, pihaknya mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama dengan pemerintah membangun Kabupaten Sukabumi dan selalu mengawasi setiap kinerja dan kebijakan pemerintah.
"Masyarakat juga harus memberikan kontrol kepada kinerja kami sebagai pemerintah nantinya, agar dalam mengeluarkan kebijakan kami selalu pro-rakyat," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015