Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Jawa Barat, Nina Suzana mengajak masyarakat untuk memanfaatkan Program Triple Untung Plus yang digagas Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan memberikan diskon pajak kendaraan hingga penghapusan denda.

"Kami mendukung penuh dan meminta masyarakat bisa memanfaatkannya karena program ini sesuatu yang menguntungkan dan relaksasi bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor," kata Nina dalam keterangannya, Sabtu.

Baca juga: BKD Depok optimistis capai target perolehan pajak PBB
Baca juga: BKD Depok siapkan mobil BJB untuk penagihan pembayaran PBB

Beberapa program yang ditawarkan antara lain, bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan bebas Tunggakan PKB tahun ke-5. Selain itu, ada juga diskon yang ditawarkan berupa PKB dan BBNKB I.

Program ini berlaku dari 1 Agustus - 24 Desember 2021. Kami akan melakukan sosialisasi sampai ke tingkat kelurahan agar masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini.

Baca juga: BKD Kota Depok tidak layani "on call" pada hari Jumat

Dikatakannya 30 persen dari pendapatan pajak provinsi dikembalikan lagi ke Kota Depok. Untuk itu, pihaknya mendukung penuh program ini karena tidak hanya menguntungkan masyarakat, tetap juga kota/kabupaten setempat.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021