Bekasi, (Antara Megapolitan) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II mulai menyosialisasikan pencanangan Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015 kepada masyarakat.
"Kegiatan ini dalam rangka pengamanan target penerimaan pajak tahun 2015 senilai Rp1.295 triliun oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan," kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II Ahmad Zufri di Bekasi, Rabu.
Menurut dia, pencanangan tersebut juga sekaligus untuk mendongkrak kepatuhan serta keakuratan wajib pajak dalam melaporkan kewajibannya.
Dia mengatakan, dengan dicanangkannya Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015, Ditjen Pajak akan menghapus sanksi administrasi berupa bunga dan denda atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak.
"Harapannya, dengan penghapusan sanksi serta denda tersebut, masyarakat terdorong untuk memanfaatkan program yang berlangsung sepanjang tahun 2015 ini," katanya.
Kegiatan sosialisasi itu disampaikan Zufri saat menggelar konferensi pers di Kanwil DJP Jabar II Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (29/4).
Dia mengatakan, selama diberlakukannya Tahun Pembinaan Wajib Pajak, Ditjen Pajak memberikan kesempatan seluas-luasnya sekaligus mendorong wajib pajak mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Selain itu, diharapkan masyarakat dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, membetulkan SPT yang sudah dilaporkan, hingga membayar pajak dengan tertib.
"Saat ini wajib pajak yang terdaftar di Kanwil DJP Jabar II sebanyak 3.451.313 orang. Namun potensinya jauh lebih besar dari itu karena wilayah kerja kami melingkupi sentra-sentra industri berskala besar," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015
"Kegiatan ini dalam rangka pengamanan target penerimaan pajak tahun 2015 senilai Rp1.295 triliun oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan," kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II Ahmad Zufri di Bekasi, Rabu.
Menurut dia, pencanangan tersebut juga sekaligus untuk mendongkrak kepatuhan serta keakuratan wajib pajak dalam melaporkan kewajibannya.
Dia mengatakan, dengan dicanangkannya Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015, Ditjen Pajak akan menghapus sanksi administrasi berupa bunga dan denda atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak.
"Harapannya, dengan penghapusan sanksi serta denda tersebut, masyarakat terdorong untuk memanfaatkan program yang berlangsung sepanjang tahun 2015 ini," katanya.
Kegiatan sosialisasi itu disampaikan Zufri saat menggelar konferensi pers di Kanwil DJP Jabar II Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (29/4).
Dia mengatakan, selama diberlakukannya Tahun Pembinaan Wajib Pajak, Ditjen Pajak memberikan kesempatan seluas-luasnya sekaligus mendorong wajib pajak mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Selain itu, diharapkan masyarakat dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, membetulkan SPT yang sudah dilaporkan, hingga membayar pajak dengan tertib.
"Saat ini wajib pajak yang terdaftar di Kanwil DJP Jabar II sebanyak 3.451.313 orang. Namun potensinya jauh lebih besar dari itu karena wilayah kerja kami melingkupi sentra-sentra industri berskala besar," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015