Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyebutkan sebanyak 21 bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Bogor untuk Pemilu 2024 terindikasi melakukan kecurangan karena masih berstatus sebagai penyelenggara negara, baik sebagai kepala atau wakil kepala daerah, kepala desa/perangkat desa, ASN, TNI/Polri, direksi/komisaris atau karyawan BUMN/BUMD.
Mereka seharusnya mengundurkan diri ketika mendaftarkan diri sebagai bakal caleg. Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kabupaten Bogor Burhanuddin di Bogor, Selasa 25 Juli 2023, menjelaskan bahwa sebanyak 21 Bacaleg tersebut diketahui masih berstatus sebagai penyelenggara negara.
Burhan merekomendasikan kepada KPU setempat untuk meminta 21 Bacaleg tersebut melengkapi persyaratan dengan melampirkan surat pengunduran diri, sebelum KPU menyampaikan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kabupaten Bogor pada November 2023.
(Antara TV Megapolitan/M Fikri Setiawan/M Husen/Budi Setiawanto)