Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi membongkar jaringan produsen rumahan yang mengolah bahan baku narkotika jenis tembakau sintetis menjadi barang siap jual berwujud padat hingga cair.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menjelaskan pengungkapan jaringan produsen rumahan ini berawal dari pengembangan kasus dari tersangka telah diamankan sebelumnya usai membeli narkotika jenis sintetis secara daring di media sosial.
"Berawal dari pengembangan kasus, kami mengamankan sebanyak lima orang tersangka yang ternyata bertindak sebagai pemroduksi narkoba rumahan," kata Twedi saat ungkap kasus di Mapolres Metro Bekasi, Kamis, 22 Juni 2023.
Kelima tersangka yang diamankan berinisial MIJ (20), MIM (24), S (28), MR (20) dan M (21) yang ditangkap di sejumlah lokasi berbeda.
Para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 113 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman enam sampai 20 tahun penjara.