Video - ANTARA News bogor

Perdagangan orang 52 TKI dibongkar Polres Bogor

Polres Bogor mengungkap dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang mengirimkan 30 tenaga kerja Indonesia (TKI) atau pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia.

 "Pengungkapan dugaan TPPO dari awal informasi yang disampaikan masyarakat tentang adanya penampungan pekerja migran ilegal di Rancabungur," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin saat konferensi pers di Mapolres, Cibinong, Bogor, Rabu, 14 Juni 2023. 

Kepolisian telah menetapkan empat tersangka TPPO berinisial LS (49), AK (37), RA (32), dan S (63). Kemudian, masih ada enam orang lainnya yang ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Keempat tersangka terancam hukuman sebagaimana diatur Pasal 10 juncto Pasal 44 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orangdan atau Pasal 81 juncto Pasal 69 dan atau Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. 

Ancaman pidana terhadap mereka minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda Rp120 juta hingga Rp600 juta.