Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menetapkan besaran atau nominal zakat fitrah yang harus ditunaikan warga Muslim setempat pada Bulan Ramadhan 1441 Hijriah/2020 Masehi bertepatan dengan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Berdasarkan hasil rapat Komisi Fatwa MUI Kabupaten Bekasi ditetapkan zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah sebesar Rp40.600 per orang," kata Ketua MUI Kabupaten Bekasi KH M. Amin Noer di Cikarang, Jumat.
Baca juga: Baznas Bekasi tetapkan nilai zakat fitrah sebesar Rp40.000
Dia mengatakan selain membayar zakat fitrah dengan uang, pembayaran juga dapat dilakukan menggunakan bahan pokok, yakni beras seberat 3,5 liter.
Sekretaris MUI Kabupaten Bekasi KH Muhiddin Kamal menjelaskan besaran zakat fitrah itu berdasarkan harga beras satuan yang disetarakan senilai Rp11.600 per liter.
"Maka besaran zakat fitrah jika pembayarannya berupa uang tunai untuk setiap Muslim adalah Rp11.600 dikali 3,5 liter, hasilnya adalah Rp40.600," kata dia.
Baca juga: Baznas Bekasi naikkan target zakat fitrah sebesar Rp450 juta
Pihaknya juga menegaskan Umat Muslim Kabupaten Bekasi agar menjalankan ibadah di bulan suci ini sesuai Maklumat MUI semasa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Antara lain meminimalisir kontak fisik, seperti berjabat tangan dan tatap muka saat menyerahkan zakat, tarawih di rumah masing-masing, Shalat Jumat diganti dzuhur yang juga dilakukan di rumah, tidak melaksanakan kegiatan yang membuka peluang terjadinya penularan COVID-19 semisal buka puasa bersama, tarawih keliling, sahur on the road, tabligh akbar, kultum atau ceramah juga tanpa jamaah," ucapnya.
Sementara Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bekasi Abdul Azis mengatakan pihaknya telah menyiapkan kupon zakat fitrah tahun ini.
Baca juga: Besaran Zakat Fitrah Bekasi tertinggi di Jawa Barat
Kupon tersebut dapat diambil di Kantor Baznas Kabupaten Bekasi pada hari dan jam kerja, yakni Senin sampai Jumat mulai pukul 09.00 hingga 13.30 WIB.
Menurut dia Bulan Ramadhan 1441 Hijriah berbeda dengan Ramadhan di tahun-tahun sebelumnya akibat kondisi pandemi virus corona, karenanya Baznas Kabupaten Bekasi tidak akan menargetkan terlalu besar pemasukan zakat fitrah tahun ini.
"Dengan kondisi pandemi ini memang dirasa sangat berat. Kami hanya menargetkan pengumpulan zakat fitrah tahun ini sebesar Rp500 juta," ucapnya.
MUI Bekasi tetapkan besaran zakat fitrah 1441 Hijriah sebesar Rp40.600 per orang
Jumat, 1 Mei 2020 13:29 WIB
Berdasarkan hasil rapat Komisi Fatwa MUI Kabupaten Bekasi ditetapkan zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah sebesar Rp40.600 per orang.