Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division (JTT) mendukung kepolisian dan Dinas Perhubungan yang memberlakukan penyekatan atau pembatasan kendaraan di sejumlah titik Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Pemberlakuan penyekatan di sejumlah titik Jalan Tol Jakarta-Cikampek ini telah dimulai dini hari tadi Jumat (24/04) mulai pukul 00.00 WIB.
General Manager Representative Office 1 Regional JTT Widyatmiko Nursejati di Cikarang, Jumat mengatakan ada dua titik penyekatan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
"Penyekatan untuk pengguna jalan arah Cikampek adalah di Cikarang Barat KM 28. Sementara itu penyekatan untuk pengguna jalan arah Jakarta terletak di Karawang Barat KM 47," katanya.
Baca juga: Polda Metro Jaya tidak akan lakukan penyekatan akses Jakarta-Bogor
Baca juga: Bupati Bogor akan lakukan penyekatan Jalur Puncak, ini alasannya
Penyekatan jalan tol dilakukan untuk membatasi keluar masuknya kendaraan pribadi dan angkutan penumpang di wilayah Jabodetabek.
"Kecuali angkutan logistik, kendaraan dinas, petugas, ambulans, pemadam kebakaran, serta kendaraan yang dikecualikan pemerintah," ungkapnya.
Selain penyekatan di kedua titik itu Miko juga menjelaskan ada penutupan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated di kedua arah atas diskresi kepolisian.
Baca juga: Jelang pelantikan Jokowi, Polres Bogor lakukan penyekatan di perbatasan
"Diberlakukan di jam yang sama dengan penyekatan di Cikarang Barat dan Karawang Barat, 24 Februari 2020 pukul 00.00 WIB. JTT mendukung dengan penempatan petugas dan perambuan," ucapnya.
Jasa Marga mengimbau masyarakat agar menaati peraturan yang ditetapkan pemerintah terkait pelarangan mudik untuk menekan penyebaran COVID-19 ini.
Sementara untuk mengetahui informasi terkini terkait jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga, pengguna jalan tol juga dapat mengakses Call Center Jasa Marga 24 jam di nomor telepon 14080.
Jasamarga dukung Dishub dan kepolisian lakukan penyekatan Tol Jakarta-Cikampek
Jumat, 24 April 2020 11:40 WIB
Kecuali angkutan logistik, kendaraan dinas, petugas, ambulans, pemadam kebakaran, serta kendaraan yang dikecualikan pemerintah.